
Semarapura, DENPOST.id
Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang WNA terhadap warga lokal di objek wisata Pantai Kelingking, Desa Bungamekar, Nusa Penida, Klungkung, akhirnya berujung damai. Komang Ariyadi (42), warga Desa Bungamekar yang menjadi korban pemukulan ternyata telah mencabut laporannya, Selasa (27/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama ketika dikonfirmasi tidak menampik kalau kasus penganiayaan yang melibatkan WNA tersebut, telah berakhir damai. Hal inipun karena korban tidak lagi mempermasalahkan kasus pemukulan yang dialaminya. Bahkan keduanya sepakat mengakhiri perkara itu dengan damai.
“Iya betul (kasus pemukulan oleh oknum WNA) itu dilimpahkan ke kami. Pelaku juga tidak ditahan, karena korban sudah tidak mempermasalahkan lagi perkaranya dan keduanya juga ingin berdamai,” ungkap Iptu Arung Wiratama.
Selain itu, Kasat Reskrim Arung Wiratama mengatakan kalau korban juga sudah terlanjur mencabut laporan kasus pemukulan yang dialaminya, sehingga perkara yang dialaminya tidak sampai dilakukan Restorative Justice di Mapolres Klungkung. Apalagi pelaku, yakni Maksim Sternik (25) yang merupakan warga Rusia juga membuat surat pernyataan damai.
“Tidak sampai RJ (Restorative Justice), karena korban terlanjur melakukan pencabutan laporan. Sudah ada juga surat pernyataan damainya dan pihak WNA setuju untuk memberikan santunan perawatan ke korban,” katanya.(119)