
Bangli, DENPOST.id
Persidangan dugaan kasus cekcok yang berujung hilangnya nyawa Nyoman Rai (36) oleh dua keponakan tirinya, I Gede Darmawan alias Mang Kod (19) dan I Made Ariawan alias Made (18) di PN Bangli, memasuki babak akhir. Menyusul majelis hakim pimpinan Edo Kristanto, didampingi hakim anggota, Hakim Roni Eko Susanto dan Hakim AA Ngurah Oka, telah menjatuhkan vonis terhadap
kakak beradik asal Banjar/Desa Belandingan, Kintamani, Bangli pada persidangan, Selasa (27/6/2023).
Duo bersaudara dihukum berbeda, di mana Gede Darmawan diganjar pidana 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Sedangkan adiknya lebih ringan, yakni 9 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama telah dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain yang tak lain adalah paman tiri kedua terdakwa, Nyoman Rai (36), di tegalan dekat pondokan terdakwa di Banjar/Desa Belandingan, Kintamani, Bangli, Rabu (4/1/2023).
Perbuatan mereka sebagaimana Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
Kasipidum Kejari Bangli, AA Made Suara Teja Buana dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023), mengatakan vonis yang dilayangkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan kejaksaan melalui Jaksa Penutut Umum (JPU). Di mana, sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara 13 tahun dikurangi masa penahanan.
Terhadap vonis tersebut, baik JPU maupun para terdakwa yang diwakilkan Penasehat Hukum (PH), Sang Komyang Dirga sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk kita pikir-pikir. Kalau lewat dari itu tidak ada tanggapan, maka dinyatakan jika telah menerima putusan tersebut,” ujar Agung Teja, didampingi JPU Dewa Kadek Dwinarso Sigito, dan Jaksa Ni Putu Diah Laksmini.
Sekadar mengingatkan, awal Januari 2023 lalu, terjadi kasus berdarah di Desa Belandingan, Kintamani, Bangli. Berawal dari ditemukannya sesosok tubuh tak bernyawa di dasar tebing yang diketahui bernama Nyoman Rai. Saat ditemukan, kondisi wajah dan kepala belakang korban dipenuhi luka terbuka. Awalnya korban sempat diduga terpleset lalu terjatuh ke bawah tebing. Namun setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan unsur penganiayaan dan pembunuhan.(128)