Tiga Pekerja Migran Ilegal Gagal Terbang ke Qatar

tppo12
PENYALUR NAKER ILEGAL – Penyalur tenaga kerja (naker) migran ilegal berinisial ERS asal Purwakarta, Jawa Barat, saat diamankan polisi di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, pada Senin (26/6/2023). (DenPost/ist)

Tuban, DenPost

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan keberangkatan pekerja ilegal ke luar negeri. Polisi mengamankan empat orang, tiga di antaranya calon pekerja migran Indonedsia (PMI) dan seorang penyalur.

Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga mengatakan keempatnya diamankan di terminal keberangkatan internasional bandara pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 13.00. “Para calon pekerja migran itu hendak berangkat ke Qatar,” tegasnya, Kamis (29/6/2023).

Menurut perwira polisi yang akrab disapa Rio ini, terungkapnya kasus TPPO tersebut berlawan dari laporan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai. Setelah ditindaklanjuti, akhirnya ketahuanlah bahwa ada empat warga negara indonesia (WNI) yang rencananya berangkat ke Qatar, namun tanpa dilengkapi dokumen yang sah.  “Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai mengenai rencana keberangkatan keempat WNI ke luar negeri ini,” tegas Roi.

Dia mengungkapkan ketiga perempuan calon pekerja migran itu masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung, Jawa Barat; SR (48) asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan A E (46) asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Sedangkan seorang penyalurnya yang juga perempuan berinisial ERS (41) asal Purwakarta, Jawa Barat. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka TPPO.

Baca juga :  Anjani Sempat Terdeteksi di Kota Ini

“Ketiga korban akan dipekerjakan di Qatar sebagai asisten rumah tangga. Saat diamankan, mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah berupa kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,” jelas Rio.

Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga calon PMI itu diserahkan ke pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali untuk penanganan lebih lanjut atau pemulangan para korban ke tempat asal mereka.

Baca juga :  Gubernur Bali Bangun Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali Berkelas Dunia

Sedangkan tersangka ERS dijerat Pasal 81 jo  Pasal  69, subsider Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-u  Nomor (UU) No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar , dan atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan  ancaman pidana paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. “Tersangka ini, sementara kami titip penahanannya di Rutan Polda Bali, sebab Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,” tegasnya, sambil menambahkan bahwa dari para tersangka diamankan barang bukti empat paspor, empat boarding pass tujuan Bangkok dan dua handphone (HP). (yan)

Baca juga :  Suwirta Tagih Aset Candra di Nusa Penida

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini