Mengwi, DenPost.id
Aparat Satreskrim Polres Badung memburu seorang warga negara asing (WNA) yang diduga menghipnotis karyawan salah satu toko di Jalan Raya Munggu, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Mengwi, Badung.
Informasi yang dihimpun Jumat (30/6/2023), peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/6/2023). Dari hasil rekaman CCTV yang diperiksa polisi, pelaku yang mengenakan topi awalnya menunjuk-nunjuk uang di kasir. Celakanya, petugas kasir menurut saja mengeluarkan semua uang di laci.
Pertama uang yang dikeluarkan pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu. “Modusnya, pelaku pura-pura belanja. Saat membayar, pelaku menukar uang. Selanjutnya pelaku mengambil uang, sedangkan karyawan toko menuruti saja kemauannya (WNA) itu,” beber polisi.
Pelaku menggasak uang Rp2,5 juta. Setelah pelaku pergi, korban baru sadar kena hipnotis, sehingga dia segera melaporkan kejadian itu ke pemilik toko. “Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polres Badung,” tambah polisi.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengakui bahwa memang benar kasus hipnotis tersebut sudah dilaporkan ke Polres Badung. Saat in jajaran reskrim terus melakukan penyelidikan. “Kasus itu masih dalam penyelidikan unit reskrim. Mohon bersabar,” tegasnya kepada wartawan.
Sudana menambahkan beberapa bukti sudah diamankan polisi seperti hasil rekaman CCTV. “Kami memastikan apa benar itu WNA atau tidak? Jika benar WNA bagaimana ciri-cirinya, agar kami bisa berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” tandasnya. (yan)