Aplikasi “Polisi Jaga Dibanjar Presisi”, Inovasi Polresta Denpasar Cegah Kejahatan

sabtu hp

Menekan kriminalitas dan memberi rasa aman bagi masyarakat, Polresta Denpasar meluncurkan program polisi banjar. Aplikasi itu bisa di-download (diunduh) oleh masyarakat Denpasar di Play Store dengan nama “Polisi Jaga Dibanjar Presisi”.

PROGRAM Polisi Banjar ini diharapkan mempermudah masyarakat untuk menyampaikan informasi dan melaporkan gangguan kamtibmas ke personel polisi melalui aplikasi. Aplikasi “Polisi Jaga Dibanjar Presisi” ini dinilai efektif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, sebab hanya melalui ponsel (HP), berbagai aksi kejahatan, gangguan keamanan dan problem di banjar atau lingkungan masyarakat, bisa direspons serta dengan cepat dapat diatasi polisi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol.Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (30/6/2023), mengungkapkan program ini diluncurkan untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yakni membentuk polisi RW atau di Bali yang lebih dikenal dengan sebutan polisi banjar.

Program ini sebagai upaya Polri untuk meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dengan menempatkan personel Polri dari berbagai fungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat. “Program ini (polisi RW/banjar) bertujuan untuk harkamtibmas di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar yang dimulai dari tingkat banjar,” tegas Bambang.

Ujung tombak dari polisi banjar ini adalah petugas Bhabinkamtibmas. Hal itu karena mereka mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Saat ini jumlah personel Bhabinkamtibmas (di wilayah hukum Polresta Denpasar) sebanyak 56 personel. Dengan kekuatan itu, mereka hanya menjangkau 10,6 % dari total 502 banjar yang ada,” ungkap Kapolresta.

Baca juga :  Positif Covid-19 Bertambah, Enam Imported Case dan Dua Transmisi Lokal

Supaya pengamanan di masing-masing banjar bisa maksimal, pihaknya akan menerjunkan 521 personel. “Lima ratus dua personel bertugas sebagai polisi banjar, dua belas sebagai polisi lingkungan dan tujuh polisi kawasan pelabuhan,” imbuh Bambang.

Penempatan personel dari berbagai fungsi di setiap banjar juga bertujuan mendekatkan Polri dengan masyarakat. Termasuk memperkuat data kepolisian tentang potensi ancaman keamanan di tingkat banjar. “Polisi banjar akan bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.

Bambang berharap dengan dibentuknya polisi b\Banjar ini, maka dapat menyelesaikan dan menangani berbagai permasalahan, termasuk mencegah potensi kejahatan di lingkungan masyarakat.

Apa saja bentuk kejahatan dan pelanggaran yang bisa dilaporkan melalui aplikasi  “Polisi Jaga Dibanjar Presisi” ? Kapolresta membeberkan mulai dari kasus kriminalitas yang menyangkut penganiayaan, mengganggu ketenangan atau kenyamanan masyarakat, dan kemacetan arus lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar. “Belakangan ini pelanggaran hukum cukup tinggi. Banyak WNA yang melanggar aturan lalu lintas (tidak pakai helm, melaju dengan kencang/ugal-ugalan), tidak membawa adminitrasi kendaraan seperti  STNK/SIM, serta tidak mengenakan pakaian yang semestinya,” beber Bambang, sambil menambahkan bahwa laporan yang sudah diselesaikan cukup banyak meski aplikasi ini baru dalam tahap sosialisasi ke masyarakat.

Baca juga :  Di Bali, Koster Targetkan Ganjar Menang 95 Persen

Kombes Bambang menyebut permasalahan di masing-masing banjar juga bisa dilaporkan melalui aplikasi seperti penyerobotan tanah, perebutan sertifikat tanah, oknum atau sekelompok orang yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan di banjar.  “Peluncuran aplikasi ini pada Sabtu (1/7/2023) pukul 18.00 bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di pelataran Pasar Badung. Selain peluncuran aplikasi, juga digelar Pesta Rakyat dengan menampilkan pementasan Wayang Cenk Blonk Belayu, live accustic, dan bazar UMKM, dengan dihadiri Kapolda Bali dan sejumlah pejabat Forkompinda Kota Denpasar dan Badung,” tegasnya.

“Polisi Jaga Dibanjar Presisi” dapat diunduh oleh masyarakat melalui aplikasi Play Store. Rinciannya: 1) Ketika pertama kali aplikasi dibuka, akan tampil splashsceen (logo polisi banjar). 2) Klik register dan lakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat masuk ke menu pelaporan. 3) Setelah register, kita diarahkan untuk membuat akun. 4) Sebelum membuat laporan, klik terlebih dahulu kecamatan dan banjar sesuai dengan domisili desa. 5) Kemudian klik tombol buat laporan sesuai dengan fakta di lapangan. 6) Isi judul laporan yang dibuat, selanjutnya masukkan kronologis kejadian sertakan foto/video, lalu klik tombol kirim. Laporan otomatis akan terkirim ke petugas. 7) Setelah laporan dikonfirmasi, maka sistem otomatis membuat jadwal dan tempat pertemuan untuk menindaklanjuti permasalah tersebut oleh petugas polisi banjar.

Baca juga :  Dukung Pilkada di Masa Pandemi, Korem Atensi Penerapan Prokes

Masyarakat bisa memantau laporan yang sudah dibuat dengan melihat indikator warna yang akan muncul di aplikasi. Untuk warna oranye berarti status masih ditangani, warna hijau status sudah selesai, dan warna merah status tidak menemukan titik temu.

Bila laporan masyarakat tersebut belum terselesaikan di banjar, maka petugas akan mengkonfirmasi serta melanjutkan ke tingkat Sipandu Beradat dan sistem secara otomatis akan memberikan jadwal Sipandu Beradat untuk dilanjutkan di tingkat desa. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini