
Padangsambian, DenPost.id
Tergiur keuntungan besar, seorang janda, Rani Rahmawati (25), bersekongkol dengan kekasihnya, Bayu (26), untuk mengedarkan ganja. Namun aksi keduanya tak berjalan mulus, karena keburu terendus polisi. Sejoli itu ditangkap di Jalan Pecatu Indah Raya, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, pada Rabu (14/6/2023).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (30/6/2023), mengungkapkan kedua tersangka merupakan pengedar ganja lintas pulau yang melibatkan bandar asal Medan, Sumatera Utara (Sumut). “Mereka mengaku hanya mengambil ganja untuk disimpan di tempat kos. Nanti akan ada orang yang mengedarkan. Namun keterangan tersangka masih kami dalami,” tambahnya.
Menurut Bambang, terungkapnya ulah pasangan kekasih yang baru lima bulan menjalin hubungan asmara itu berawal dari laporan masyarakat. “Anggota kami mendapat informasi bahwa di Jalan Pecatu Indah, Kutsel, sering ada transaksi ganja,” bebernya.
Saat ditelusuri di kawasan itu, polisi melihat Rani dengan gerak-gerik mencurigakan. Perempuan itu lalu diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi ganja. Tersangka yang bekerja di vila ini mengaku masih menyimpan ganja di dalam kamar kosnya. Ganja itu miliknya bersama sang pacar bernama Bayu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos tersangka Rani. Di dalam kamar itu, ternyata Bayu sedang sembunyi. Di sana, polisi kembali menemukan dua plastik besar ganja di tas selempang. Sejoli ini mengaku mendapat ganja dari seseorang yang dipanggil Melki. “Tersangka disuruh untuk mengambil ke alamat yang dikirim Melki. Kemudian ganja itu mereka simpan dan hendak diambil oleh kurir,” imbuh Bambang.
Kedua tersangka mendapat imbalan Rp1 juta dalam setiap kali mengambil kiriman ganja. Dalam aksinya, Rani berperan lebih dominan dan berhubungan langsung dengan sang bos.
Dari tangan kedua tersangka, total barang bukti yang disita polisi mencapai 1,2 kilogram ganja. Kombes Bambang mengatakan kasus ini merupakan salah satu yang menonjol dari 20 kasus lain yang diungkap Polresta Denpasar selama periode 1 Juni hingga 30 Juni 2023.
Aksi ini sudah mereka lakukan dua kali. Sebelumnya, mereka mendapat kiriman sekitar 1 kg ganja juga. Akibat perbuatannya mengedarkan barang terlarang, Rani dan Bayu siancam Pasal 111 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga. (yan)