
Jimbaran, DENPOST.id
Sebanyak 16 petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima penghargaan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Minggu (1/7/2023) sore. Penghargaan tersebut sebagai apresiasi atas kinerja para petugas yang telah berhasil meringkus buronan interpol asal Kanada berinisial SG (50). SG merupakan terduga tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada.
“Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek Red Notice Interpol dan kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri dan NCB Interpol dalam pengamanan buronan internasional tersebut. Semoga penganugerahan penghargaan ini menyulut motivasi petugas imigrasi terkait dan rekan-rekan sejawat di imigrasi, sehingga semakin terpacu untuk memberantas kejahatan transnasional,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy menambahkan, penangkapan SG berawal ketika dirinya dihubungi oleh perwakilan Pemerintah Kanada mengenai warga negara Kanada subjek red notice yang sudah tiga tahun berada di Indonesia. WNA tersebut telah melakukan tindak pidana di negaranya. SG kemudian diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 19 Mei 2023, di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara.
“Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kita akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia,” tegasnya.
Mereka yang menerima penghargaan yakni Tris Peres Lolon, Kepala Seksi Penindakan sebagai Plh Kabid Inteldakim; Putu Arsana, Analis Keimigrasian Ahli Muda; Raden Bima Priambardi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama; Difa Astrio Winardi, Pengelola Data Keimigrasian; Alam Kurniawan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama; Oris Meiditus Hulu, Analis Keimigrasian Ahli Pertama; Vincentia Jati Senastri, Analis Keimigrasian Ahli Pertama; Sandi Wijaya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama; Hendy Permana, Analis Keimigrasian Ahli Pertama; Joshua Anggie Bobby, Pengelola Data Keimigrasian; Achmad Syauqi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama; Emran Umar Bin Kabu Bura, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian; I Made Dwi Darma Putra Duatra, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian; I Made Budiasa, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian; Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian dan I Ketut Suparman, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
SG diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terakhir, SG memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.
Pada tanggal 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk memproses pendeportasian SG. Pendeportasian dilakukan pada Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (113)