
Denpasar, DenPost
Bermaksud berlibur dan mencari pekerjaan di Bali, seorang warga negara Belgia malahan kehabisan uang. Akibatnya, pria berinisial DD (38) itu tidak dapat kembali ke negaranya.
Lantaran DD melebihi izin tinggal di Bali, maka Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, lalu mendeportasi turis tersebut. “DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja di wilayah Karangasem pada 27 Juni 2023,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Senin (3/7/2023).
Saat diperiksa petugas, DD mengaku datang ke Bali dengan tujuan berlibur. Lantaran tak punya uang, dia hendak mencari pekerjaan di Pulau Dewata. Namun hingga uangnya habis, dia belum juga mendapat pekerjaan. “DD memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 9 Agustus 2022. Saat diamankan, dia telah overstay (melebihi masa tinggal) selama 322 hari,” tambah Anggiat.
Akibat pelanggaran yang dilakukannya, DD dikenai Pasal 78 Ayat (3) UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan.
“Untuk tiket penerbangan pesawat, ditanggung sendiri oleh DD. Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. DD sudah kami deportasi malam tadi (Minggu, 2 Juli 2023) dengan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 (Denpasar-Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia,” tandas Anggiat. (yan)