Denpasar, DenPost.id
Kalangan akademisi perguruan tinggi negeri dan swasta di Bali menyambut baik sekaligus mengapresiasi kerja nyata Gubernur Bali Wayan Koster atas disetujuinya Ranperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bali untuk ditetapkan menjadi perda, pada Senin (3/7/2023) di ruang Sidang Utama DPRD Bali. Hal ini sebagai wujud nyata untuk memuliakan unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang didedikasikan untuk memuliakan generasi mendatang.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Selasa (4/7/2023) menegaskan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 adalah hasil pemikiran dan kebijakan Gubernur Koster yang sangat visioner. Pemikiran Gubernur Koster kemudian mendapat dukungan penuh dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bali, sehingga Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 secara resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi perda. Ini kebijakan yang bersejarah serta berdampak besar untuk kehidupan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, hingga menjadikan Bali sebagai satu–satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pola pembangunan masa depan 100 tahun. “Semua tantangan, kelamahan, dan kekuatan, di Bali telah dipikirkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama DPRD Bali yang dituangkan ke dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Jadi ini sangat luar biasa untuk mewujudkan pembangunan Bali dengan prinsip one island one management,” ungkap lulusan S3 Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya, Malang, ini.
Dia berharap Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun ini dijalankan dengan serius oleh seluruh pemangku kepentingan pemkab /pemkot dan pemprov, termasuk bupati/walikota se-Bali, sampai ke tingkat desa, desa adat bersama masyarakat, yang wajib mendukung supaya mampu menciptakan tatanan pembangunan yang terstruktur. Seperti di Bali Utara, sektor apa yang akan dibangun dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat. Sedangkan di Tabanan, karena wilayah pertanian, maka masyarakat harus konsisten menjaga dan mendukung sektor pertanian lengkap dengan sumber mata air yang berdampak terhadap kesejahteraan petani. Pun wilayah lainnya di Bali harus mampu ditata semaksimal mungkin pembangunan. ‘’Saya sangat apresiasi, dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan juga telah memperhatikan peninggalan–peninggalan yang bernilai warisan budaya dan sejarah dengan menguatkan keberadaan puri, selain menguatkan desa adat di Bali melalui tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali,’’ tegas Lanang Perbawa.
Menurut dia, leluhur Bali sangatlah visioner dengan memberikan warisan luar biasa kepada kita. Pemerintah sekarang melalui Wayan Koster sebagai Murdaning Jagat Bali menyampaikan kembali nilai–nilai warisan dari leluhur Bali tersebut secara kekinian untuk menjaga eksistensi Bali yang dituangkan ke dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. “Bung Karno kita kenal sebagai penyambung lidah rakyat untuk memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau Bapak Wayan Koster, saya sebut sebagai penyambung leluhur Bali untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali,” ungkap mantan aktivis mahasiswa di Universitas Merdeka, Malang, tahun 1996 ini.
Dia berharap agar perda ini mampu menyadarkan para investor supaya jangan mengeksploitasi tanah Bali hingga sempadan pantai, danau, dan sungai, yang didukung pelestariannya oleh masing– masing pemkab/ pemkot beserta desa adat di Bali.
Di tempat terpisah, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (Unud), Dr.Made Sri Satyawati, S.S., M.Hum., juga menyambut baik atas disetujuinya Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 20252125 untuk menjadi perda. Hal itu karena isi haluan pembangunan ini sangat bagus, sekaligus memperlihatkan wujud keseriusan Pemprov Bali, khususnya Gubernur Koster, dalam menjaga eksistensi budaya Bali. “Budaya Bali sangat penting untuk dilestarikan, karena erat kaitannya dengan karakteristik manusia dan situasi alam Bali. Misalnya kesenian Bali akan tetap hidup jika tetap dilaksanakan oleh masyarakat Bali itu sendiri, seperti tarian dan makidung dalam upacara keagamaan. Identitas manusia Bali juga terlihat dari kemampuannya dalam melaksanakan berbagai hal yang berkaitan dengan budaya Bali,’’ tegasnya.
Dengan diaktifkannya kembali fungsi puri sebagai lembaga untuk melestarikan adat, tradisi, seni budaya dan kearifan lokal Bali, merupakan upaya yang perlu didukung bersama. Hal itu karena puri masih teguh dalam melestarikan adat dan tradisi masyarakat Bali. Memang benar dengan budaya globalisasi dan alkulturasi budaya menyebabkan pergeseran perilaku budaya masyarakat Bali, namun puri bisa dijadikan contoh di dalam menjaga keajegan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal. Dengan adanya pengaturan pelindungan hukum karya cipta seni budaya Bali dengan kekayaan intelektual dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan juga merupakan langkah maju. Penjiplakan hasil karya seni dan budaya masih terjadi saat ini, serta tidak mengenal waktu. Dengan demikian, perlindungan hukum suatu karya seni harus diatur, dan kalau bisa pemberlakuan sanksi bagi pelaku usaha atau perajin yang menjiplak.
Sistem usadha Bali yang juga dimasukkan ke dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, menurut Dr. Made Sri Satyawati, merupakan salah satu upaya pelestarian budaya yang dibangkitkan di era kepemimpinan Gubernur Koster, dengan melihat bahwa Bali telah diwarisi kekuatan pengetahuan pengobatan tradisional oleh leluhur yang tertulis di lontar. Namun pelestarian usadha Bali harus dibangun secara serius, mengingat perubahan lingkungan Bali mengakibatkan banyak tanaman yang digunakan sebagai sarana budaya, khusus tanaman obat, secara perlahan mengalami kepunahan atau sulit ditemukan ketika dibutuhkan, bahkan mulai tak dikenal oleh generasi muda. “Karena itu pemerintah perlu memperkenalkan dan mengembangan tanaman obat serta melestarikan ilmu usadha Bali yang ada di dalam lontar,” tegas Dekan, yang bertugas di kampus kebanggaan Pulau Bali ini, karena Fakultas Ilmu Budaya Unud diresmikan oleh Presiden Soekarno pada 29 September 1958.
Koordinator Pansus Ranperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, A.A.Ngurah Adhi Ardhana, menegaskan muatan substansi pada ranperda ini sangat mengedepankan pendekatan kebudayaan, serta disepakati dengan menata tiga unsur utama daerah (gumi) Bali yaitu budaya, manusia, dan alam Bali, atas empat alur yakni: alur waktu: masa lalu (Atita), masa kini (Wartamana), masa depan (Anagata); Alur konsep: tesis, antitesis, sintesis; alur proses: romantika, dinamika, dialektika; dan alur ideologi: kultural, religius, dan nasionalis.
Lebih lanjut, A.A.Ngurah Adhi Ardhana menyampaikan bahwa dalam Haluan Pembangunan Masa Depan Bali juga memasukkan aspek kesehatan berupa sistem kesehatan tradisional Bali (usadha). Usadha ini merupakan warisan adiluhung leluhur dan guru-guru suci Bali yang telah lama diabaikan sebagai bagian sistem kesehatan masyarakat setempat. Jadi usadha Bali yang mencakup ajaran, ilmu pengetahuan, teknologi, dan etika dalam pencegahan dan pengobatan, serta menjaga kesehatan masyarakat Bali secara niskala-sakala sedang diperhatikan agar pemajuan usadha Bali bisa dilaksanakan dari hulu ke hilir melalui berbagai upaya. 1) Mengembangkan manuskrip kearifan lokal Bali bidang usadha menjadi produk jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan kosmetik; 2) Memanfaatkan manuskrip kearifan lokal Bali bidang usadha dalam metode pengobatan; 3) Mengembangkan manuskrip kearifan lokal Bali bidang usadha dalam invensi dan inovasi ramuan obat herbal; 4) Mengembangkan dan memulia-biakkan tanaman endemik Bali sebagai bahan obat tradisional; 5) Menguatkan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (pangusadha) sebagai pengobat tradisional Bali; dan 6) Mengembangkan industri jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan kosmetik. (dwa)