Berdalih Ingin Tenang, Dua WNA Justru Konsumsi Obat Terlarang  

rabu bule
KASUS NARKOBA - Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari memperlihatkan tersangka kasus narkoba, Beau Jackson Burgender dan Jean Faverot, dalam jumpa pers di Polres Badung. (DenPost.id/wiadnyana)

Mengwi, DenPost.id

Selama sebulan terakhir ini aparat Satreskoba Polres Badung membekuk beberapa tersangka kasus narkoba. Dari jumlah itu, dua di antaranya warga negara asing (WNA). Mereka adalah tersangka Beau Jackson Burgender (38) asal Amerika Serikat (AS) dan Jean Faverot alias Jhon (37) asal Prancis.

Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, Selasa (4/7/2023), mengungkapkan dari kedua WNA itu, yang pertama ditangkap adalah Jhon. Dia dibekuk di Jalan Segara Perancak, Kuta Utara, Badung, pada 14 Mei 2023 sekitar pukul 13.10.  Awalnya polisi melihat tersangka John keluar dari salah satu vila. Tidak membuang-buang kesempatan, polisi langsung mengamankan tersangka yang asal Prancis itu. “Tidak hanya menangkap tersangka, anggota satresnarkoba juga menggeledah vila yang ditempati tersangka,” tegas Diah, didampingi Kasatreskoba AKP Aji Yoga Sekar.

Baca juga :  Pembentukan TPS3R, Giri Prasta Sebut Beri Peluang Serap Tenaga Kerja

Di kamar vila tersangka John, polisi menemukan barang bukti psikotropika jenis ketamine seberat 0,20 gram. Narkoba itu ditaruh tersangka di dua piring dalam rak meja. Jhon mengaku narkoba tersebut hanya digunakannya sendiri di vila, sebagai obat karena dia diduga depresi. “Psikotropika jenis ketamine sama berbahayanya seperti sabu-sabu (SS) dan heroin,” beber Diah.

Semestinya tersangka John dalam menggunakan obat itu berdasar resep dokter. Namun dia tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan psikotropika jenis ketamine.

Baca juga :  Masyarakat Buleleng Apresiasi Kerja Keras Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace

Sedanglam tersangka Jackson dibekuk di Jalan Temu Dewi I, Pecatu, Kutsel, pada 21 Juni 2023 sore. “Tersangka diamankan di dalam vila. Hasil penggeledahan anggota kami, ditemukanlah barang bukti berupa narkotika dan psikotropika di bawah tangga di ruang tamu,” tegas Diah.

Narkoba itu dibungkus plastik bening seperti mersi prohyper methylpenidate 20 pepel atau 200 butir, codeine posphate hemihydrate lima pepel atau 48 butir, alprazolam 1 mg atau 70 butir, MST continus 15 mg, morphine sulfat controled delapan butir, serta mwrai valdimax diazwpam 5 mg atau 30 butir.

Baca juga :  Wabup Suiasa Apresiasi Solidaritas Guru di Badung

Tersangka Jackson, yang merupakan instruktur gym tersebut, mengaku bahwa narkoba itu untuk digunakan sendiri. “Dia mengaku dipakai sendiri, karena efeknya menenangkan,” tambahnya.

Menurut Diah, Jackson membeli obat itu lewat online seharga Rp6,5 juta. Namun obat itu digunakan tanpa resep dokter. “Kami telah menyelidiki dugaan dia mengedarkan barang ini. Namunhasilnya memang dia membeli banyak untuk stok dan mengkonsumsi sendiri,” tandasnya. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini