
Amlapura, DENPOST.id
Mobil listrik (buggy) di Kawasan Suci Pura Agung Besakih mulai disewakan pihak pengelola kepada para pengunjung. Pemberlakuan kebijakan itu mulai diterapkan sejak 1 Juli 2023.
Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Untuk diketahui, tarif masuk tiket wisatawan asing ke Objek Wisata Pura Agung Besakih yakni Rp 60 ribu per orang, sudah termasuk jasa sarung dan pendamping guide lokal. Kemudian untuk tarif tiket masuk wisatawan domestik adalah Rp 30 ribu per wisatawan juga sudah termasuk jasa sarung dan pendamping guide lokal.
Sementara untuk tarif karcis layanan kendaraan listrik bagi wisatawan asing Rp 30 ribu setiap wisatawan sekali antar, dan tarif karcis layanan kendaraan listrik untuk wisatawan domestik Rp 20 ribu sekali antar.
Humas Badan Pengelola Besakih, Putu Asnawa, membenarkan kebijakan badan pengelola terkait kendaraan buggy yang mulai disewakan kepada pengunjung. “Ya benar, kendaraan listrik mulai disewakan kepada pengunjung bagi yang ingin memakai jasa itu. Kebijakan itu diterapkan mulai 1 Juli 2023,” katanya.
Ketika ditanya apakah pamedek yang hendak menggunakan kendaraan buggy juga ikut bayar, Asnawa mengiyakannya. “Seluruh fasilitas shuttle semua berbayar,” tegassnya. (tim dp).