
Gianyar, DENPOST.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 9 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Gianyar.
Dari 9 kasus narkotika , Satuan Reserse Narkotika Polres Gianyar berhasil mengamankan 10 orang tersangka, dengan jumlah barang bukti ganja seberat 13,67 gram netto, serta sabu seberat 3,75 gram netto.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Kamis (6/7/2023).
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira, di dampingi Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra mengatakan penangkapan 10 orang tersangka narkoba ini merupakan hasil pengembangan kasus selama Mei dan Juni 2023. Dari 10 tersangka, 3 orang Bali, dan 7 orang luar Bali.
Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun. Ada juga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (116)