Negara, DENPOST.id
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan pelaku penggelapan dan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, didampingi Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra dan Kasi Humas Polres Jembrana, AKP I Komang Muliyadi, Kamis (6/7/2023), mengatakan pelaku yang diamankan, yakni Kadek Agus Suardika (32) dari Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Tersangka diamankan di tempat kos-kosan di Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Selasa (4/7/2023). Tersangka melarikan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam DK 6243 ZT milik korban Kadek Parindra (38) dari Ekasari, Melaya, saat dilakukan transaksi jual beli di Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Minggu (2/7/2023).
Tersangka kini diamankan di Polres Jembrana, dengan barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur, BPKB dan STNK. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pelaku sebelumnya melakukan modusnya dengan berpura-pura akan membeli sepeda motor korban.
Korban yang membutuhkan uang lewat perantara Kadek Susila mempromosikan penjualan motor lewat media sosial Facebook. Kemudian tersangka menawar motor tersebut seharga Rp16.800.000.
Disepakati jual beli motor di pinggir jalan di barat Anjungan Cerdas Rambut Siwi pada, Minggu (2/7/2023). Dalam proses jual beli, Kadek Susila diwakili temannya Gede Murdana dan Putu Adi Buana Prasta. Namun ketika dilakukan transaksi di barat Anjungan Cerdas Rambut Siwi, tersangka malah melarikan motor tersebut, dengan alasan ingin mencoba sepeda motor yang akan dibeli.
Gede Murdana dan Putu Adi Buana Prasta sudah sempat mencari pelaku, namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian kejadian tersebut, dilaporkan ke Polres Jembrana. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan. (120)