
Lumintang, DenPost.id
Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara (Denut) mengungkap kasus pencurian sepeda motor Suzuki Shogun nopol P 6107 RI milik Umar yang dilaporkan pada Jumat (1/4/2023) sekitar pukul 03.00. Para tersangka pencuri ternyata anak baru gede (ABG) masing-masing berinisial Kadek B (16), SPT (17), dan FDT.
Dua dari tiga tersangka yakni Kadek B dan SPT, telah diamankan polisi, sedangkan seorang lagi yakni FDT masih buron dan masuk DPO. “Kedua tersangka diamankan di Polsek Denpasar Timur (Dentim) dan Polres Klungkung, karena tindak pidana serupa. Kami hanya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian ketiganya,” kata Kapolsek Denut Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Minggu (9/7/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan korban yang kehilangan motor di areal proyek toko modern berjaringan di Jalan Suli, Desa Dangin Puri Kangin, Denut. Sedangkan para tersangka, yang saat itu datang dari Renon pada dini hari, kebetulan ada melihat motor parkir. Ketiganya lalu berhenti, kemudian menggasak motor tersebut dengan cara didorong.
Setelah hampir tiga bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian motor ini. Dua tersangka diringkus oleh Polsek Dentim dan Polres Klungkung. “Ya kami hanya mengamankan sepeda motor hasil curiana,” tegas Carlos.
Meskipun telah ditangkap oleh Polsek Dentim dan Polres Klungkung, keduanya tetap menyandang status tersangka di Polsek Denut. Akilab ulahnya, ketiga ABG tersebut dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman paling lama lima tahun penjara. (yan)