Polisi Hentikan Kasus Ayah Bunuh Putrinya

tewas
BERI KETERANGAN - Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas bersama petugas forensik RSUP Prof.Ngoerah, Denpasar Ida Bagus Alit (paling kiri) memberi penjelasan mengenai kasus ayah bunuh anak di Denpasar. (DenPost/wiadnyana)

Padangsambian, DenPost.id

Penyelidikan kasus pembunuhan oleh seorang ayah, MSA (47), terhadap putrinya, RPD (26), di Pemecutan, Denpasar Barat, akhirnya dihentikan polisi. Hal itu karena MSA sebagai pelaku pembunuhan dan telah meninggal dunia, maka penanganannya dihentikan.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (11/7/2023), setelah jasad ayah dan anak itu tiba di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar, petugas forensik yakni dr.Kunthi Yulianti segara melakukan pemeriksaan. “Pemeriksaan dilakukan karena kedua jasad itu ditemukan secara tidak wajar atau janggal,” tegasnya.

Sedangkan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat (Denbar). Selanjutnya aparat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. “Saat tiba di sana, anggota kami tidak menemukan bekas darah, karena telah dibersihkan oleh pihak keluarga,” tambah Bambang.

Saat itu, polisi hanya menemukan barang bukti (BB) berupa sprai, pisau cutter, perban yang berisi bekas bercak darah, palu karet hitam, tali plastik coklat tua dan satu buku coklat. “Dalam buku itu berisi catatan dari MSA yang beberapa kali berupaya bunuh diri karena depresi,” ungkap Bambang.

Baca juga :  Pencurian Pretima Marak, Kapolres Gianyar Sarankan "Makemit" dan Siskamling Dihidupkan

Berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa MSA-lah yang membunuh sang anak. Setelah menghabisi nyawa buah hatinya, dia kemudian bunuh diri. “Terkait dengan tindak lanjut kasus ini, kami sudah gelar perkara, yang seyogianya (pelaku) dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun karena pelaku juga meninggal dunia, sesuai Pasal 109 KUHAP, maka penyidikan kami hentikan atau SP3,” tutupnya.

Menimpali keterangan Kapolresta Denpasar, dokter Forensik RSUP Prof. Ngoerah, Ida Bagus Alit, menjelaskan bahwa luka di pergelangan tangan kiri MSA mudah terjangkau dan di sana ada bagian vital yaitu pembuluh darah. Selain itu ada luka terbuka di telunjuk kanan yang mengindikasikan MSA memang ingin mengakhiri hidupnya. Sedangkan pemeriksaan terhadap luka pada RPD, menurut dr. Alit, nampak mendatar tidak ada simpul. Selain itu, ada luka memar di samping bibir korban, kemungkinan karena terjatuh.

Baca juga :  Dirut Sanglah Akui Ruang Isolasi Penuh

Alit juga menegaskan bahwa kedua korban tidak sempat menenggak cairan berbahaya. “Dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah, baik pelaku maupun korban, tidak ditemukan bekas zat berbahaya tersebut,” bebernya.

Sebelumnya DenPost.id memberitakan peristiwa berdarah terjadi di salah satu rumah di Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denbar, pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 11.30. Ayah dan putrinya ditemukan tewas mengenaskan. Sesuai keterangan pihak keluarga dan hasil penyelidikan polisi, sang ayah menghabisi nyawa putrinya. Setelah itu sang ayah bunuh diri.

Baca juga :  Cegah PMK, Puluhan Ekor Sapi di Kesiman Diuji Sampel Darahnya

Menurut polisi, sebelum keduanya ditemukan tewas di dalam kamar di lantai dua rumah mereka, MSA sempat memandikan anaknya, RPD. Setelah itu keduanya menuju lantai dua. “Tidak ada yang menduga jika akan terjadi kasus ini,” ucap sumber DenPost.id.

Hingga akhirnya sekitar pukul 11.00, anak kedua MSA berinisial DPA (21) menuju kamar di lantai dua. Begitu membuka pintu, dia melihat kepulan asap dan ada bau zat kimia. DPA juga melihat sang ayah dan kakaknya terkapar di lantai.

“Saat kejadian, saya berada di lantai satu. Setelah DPA berteriak, kami menuju lantai dua. Saat itu saya melihat MSA masih hidup. Dia langsung dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah ,Denpasar. Sayang nyawanya tidak tertolong,” ungkap sumber itu. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini