
Denpasar, DENPOST.id
Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), berinisial TCF (44) yang menghadang dan merusak mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bal, dideportasi ke negaranya. TCF diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai pada Selasa (11/7/2023) malam.
Pendeportasian terhadap TCF dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. “Setelah ditahan selama 26 hari, yang bersangkutan dipulangkan ke negaranya,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (12/7/2023).
Menurut Babay, awalnya TCF ditahan pihak kepolisian karena menghadang kendaraan dinas kepala SPN Polda Bali, di Jalan By-pass Ngurah Rai, Padang Galak, Denpasar Timur, pada 14 Juni 2023. Tak hanya itu, TCF juga merusak mobil dinas dengan merusak bagian depan mobil dan sempat mengancam akan memecahkan kaca. Saat itu dia mengacungkan besi ke arah sopir. “Dia lantas diamankan dan diperiksa polisi,” imbuh Babay.
Setelah TCF diperiksa, aksi itu dilakukannya secara spontan. Dia mengaku depresi karena kehilangan beberapa barang pribadinya salah satunya paspor. “Polda Bali menetapkan TCF sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP,” ujarnya.
Selanjutnya, Polda Bali menyerahkan TCF ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dia lantas dilakukan penindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. “Awalnya pendeportasian belum dapat dilakukan. Selanjutnya Imigrasi I Denpasar pada 16 Juni 2023, TCF diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” kata Babay.
Setelah ditahan selama 26 hari, akhirnya TCF dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya. “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, TCF dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport. “Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai dia dideportasi. TCF yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya. (124)