Pikap yang Tewaskan Tiga Orang Ternyata Angkut Rokok Ilegal

rokok
ILEGAL - Ribuan rokok ilegal atau tanpa pita cukai diamankan polisi dari mobil pikap yang terlibat lakalantas di Tuwed, Jembrana dan menyebabkan tiga orang tewas.

Negara, DENPOST.id

Tidak hanya menyebabkan tiga orang tewas, pengemudi dan penumpang mobil pikap Isuzu nopol P 9269 AF, ternyata tengah mengangkut rokok ilegal saat lakalantas terjadi. Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (9/7/2023) malam di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 105-106, Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana. Dua orang dewasa dan satu balita meninggal dunia dalam musibah itu.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir pikap, Ahmad Dani dan penumpangnya, diketahui saat kejadian pikap mengangkut rokok tanpa pita cukai.
Dari informasi pada Rabu (12/7/2023), ribuan bungkus rokok ilegal itu diselundupkan dengan modus ditutupi dengan sekam.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, didampingi Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra dan Kasi Humas Polres Jembrana, AKP I Komang Muliyadi, mengatakan, pada Selasa (11/7/2023) sore dilakukan pengecekan muatan pikap isuzu nopol P 9269 AF yang terlibat laka lantas dengan korban meninggal dunia. Petugas kemudian menemukan rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai. Merk rokok tersebut LM dan LUXIO.

Baca juga :  Perbaiki Jaringan Listrik, Tersetrum, Petani Tewas

Atas dasar penemuan tersebut, unit Laka menghubungi Putu Mardiana sebagai pelapor.
Dari keterangan terlapor Mahmud Ali Imron asal Padangsambian, Denpasar, kendaraan pikap tersebut memang disewa untuk mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Madura dengan tujuan Denpasar dengan harga sewa Rp 1.800.000.
Sewa kendaraan tersebut baru dibayar Rp 500.000 oleh terlapor. Sisanya setelah barang sampai tujuan. Sedangkan sopir kendaraan tersebut yakni Ahmad Dani saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Barang bukti rokok serta terlapor sebagai pemilik kami serahkan ke bea cukai untuk proses lebih lanjut,” jelas Elim.

Baca juga :  Inspektorat Jembrana Akan Audit Dana Subak Tegalgintungan

Pelaku diduga melanggar pasal 29 ayat 1 jo pasal 54 atau pasal 56 UU RI no 39 tahun 2007 sebagai perubahan atas UURI no 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini