Warga AS Perusak Mobil Polisi Akhirnya Dideportasi

kamis warga as dideportasi edit12
DIDEPORTASI - Warga negara AS berinisial TCF (kiri), yang sebelumnya menghadang dan merusak mobil dinas Polri, dideportasi ke negaranya lewat Bandara Ngurah Rai. (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost.id

Seorang warga negara Amerika Serikat (AS), berinisial TCF (44) yang menghadang dan merusak mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali, akhirnya dipulangkan ke negaranya. TCF diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, pada Selasa (11/7/2023) malam.

Pendeportasian terhadap TCF ini dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. “Setelah ditahan selama dua puluh enam hari, yang bersangkutan dipulangkan ke negaranya,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (12/7/2023).

Menurut dia, awalnya TCF ditahan oleh polisi karena menghadang kendaraan dinas Kepala SPN Polda Bali di Jalan By-pass Ngurah Rai, Padang Galak, Denpasar Timur (Dentim), pada 14 Juni 2023. Tak hanya itu, TCF juga merusak bagian depan mobil itu dan sempat mengancam akan memecahkan kacanya. Ketika itu TCF mengacungkan besi ke arah sopir. “Dia lantas diamankan dan diperiksa polisi,” imbuh Babay.

Setelah diperiksa, TCF mengaku aksi itu dilakukannya secara spontan. Dia mengaku depresi karena kehilangan beberapa barang milik pribadi salah satunya paspor. “Polda Bali menetapkan TCF menjadi tersangka mengenai dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP,” tambah Babay.

Baca juga :  Diduga Terjangkit Corona, Pasien Keguguran Diisolasi di RSUP Sanglah

Selanjutnya Polda Bali menyerahkan TCF ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dia lalu diganjar penindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. “Awalnya pendeportasian belum dapat dilakukan. Selanjutnya Imigrasi I Denpasar pada 16 Juni 2023, menyerahkan TCF ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian lebih lanjut,” tegas Babay.

Setelah ditahan selama 26 hari,  TCF akhirnya dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya. “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ungkap Babay.

Baca juga :  Soal Pergub 46, Desa Adat Kedepankan Sanksi Sosial

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menambahkan TCF dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport. “Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawalnya dengan ketat dari Bali sampai dia dideportasi. TCF yang dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tandasnya. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini