20 September, Pemberhentian Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar

picsart 23 07 12 22 57 57 509
SIDANG PARIPURNA - Bupati Gianyar, Made Mahayastra dan Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, saat sidang paripurna DPRD Gianyar, Rabu (12/7/2023)

Gianyar, DENPOST.id

Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta mengusulkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, karena telah berakhirnya masa jabatannya.

“Dengan ini, kami pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar mengumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Gianyar masa jabatan tahun 2018 – 2023, akan berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023,” ujar Tagel Winarta, saat memimpin Sidang Paripurna di Gedung DPRD Gianyar, Rabu (12/7/2023)

Dikatakan dia, DPRD Kabupaten Gianyar sebagaimana tugas dan wewenangnya akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti.

Sementara Bupati Gianyar, I Made Mahayastra mengatakan dengan adanya pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gianyar periode 2018-2023, dirinya menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Gianyar. “Saya mengucapkan terima kasih atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Suasana kondusif yang telah terbina selama ini tentunya merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Gianyar yang kita cintai bersama,” kata Mahayastra.

Baca juga :  Diduga Terseret Ombak, Petani Hilang

Dalam sidang yang dihadiri kepala desa se-Gianyar tersebut, juga ditetapkan Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Surat izin usaha perdagangan, dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang usaha mikro, kecil dan menengah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Baca juga :  Lanjutkan Badung Angelus Buana, Giri Prasta Serahkan Bantuan ke Denpasar dan Gianyar

Bupati Mahayastra dalam sidang tersebut juga menyerahkan pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024. Di mana, dirancang pendapatan terdiri dari PAD yang masih didominasi rencana penerimaan dari pajak daerah, dengan tetap mengupayakan intensifikasi penerimaan di luar pajak daerah seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Baca juga :  Mau Dites Cepat, Pasien RSUD Sanjiwani Kabur

Sedangkan belanja daerah dalam KUA dan PPAS TA 2024, secara umum diarahkan pada peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabel dan penetapan prioritas alokasi anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan pemerataan pembangunan antarsektor dan wilayah melalui upaya peningkatan daya beli masyarakat, penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan ketersediaan pangan.

Sedangkan untuk struktur belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini