Hari Keempat Operasi Patuh Agung, Polresta Tindak 900 Pengendara

razia
RAZIA - Aparat Satlantas Polresta Denpasar saat menggelar razia kendaraan di salah satu jalan raya di Denpasar serangkaian Operasi Patuh Agung. (DenPost.id/ist)

Padangsambian, DenPost.id

Pada hari keempat  , Satlantas Polresta Denpasar menindak sekitar 900 pengendara yang melanggar aturan berlalu-lintas. Dari jumlah tersebut, lebih dari 700 orang ditilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (13/7/2023), mengungkapkan pelanggaran yang dominan terjadi seperti pengendara tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan serta rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, dan kendaraan yang melebihi batas dimensi atau kapasitas muatan. “Selain tilang elektronik, ada juga diberikan teguran lisan. Operasi ini bertujuan mengurangi pelanggaran aturan lalu lintas serta fatalitas kecelakaan,” imbuhnya.

Baca juga :  Datang dari Zona Merah, 29 Duktang Dipulangkan ke Jatim

Lebih lanjut Sukadi mengungkapkan berdasarkan data yang diterima posko operasi pada hari keempat razia, Polresta Denpasar menjatuhkan tilang melalui ETLE sebanyak 719 pengendara dan tilang manual sebanyak 264. “Pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, terutama tidak mengenakan helm, melanggar marka dan rambu lalu lintas,” jelasnya.

Selain itu, polisi gencar mengimbau masyarakat agar berlaku tertib di jalan raya, demi terciptanya keamanan dan keselamatan pengendara. “Biasanya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran,” tegas Sukadi.

Baca juga :  Senin, 63 Orang Positif Covid-19 dan Satu Pasien Meninggal di Denpasar

Selain penindakan, Polresta Denpasar juga melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu-lintas dengan mendatangi sekolah atau komunitas masyarakat. Juga ada pembagian leaflet dan pemasangan stiker keselamatan serta melalui sarana media sosial dan media massa. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini