
Denpasar, DenPost.id
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang putusan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Ida Ayu Adnya Dewi, di ruang sidang Tirta, Jumat (14/7/2023). Para tersangka memberi kuasa ke Kantor Law Firm Dr. Togar Situmorang. Pembacaan putusan pemohon praperadilan ini dihadiri tim kuasa hukum tersangka, Dr.Togar Situmorang, Darius Situmorang, S.H., M.H., Jesse Adam Suparman, S.H., dan Fajar Parluhutan Siahaan, S.H., serta dibantu advokat Firman Hadi dan para legal Jody Riyadi Kunto, S.H., dan Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H. Sedangkan termohon praperadilan Polres Badung diwakili Bidkum Polda Bali.
Hakim Ida Ayu Adya Dewi memutuskan menerima seluruh praperadilan yang diajukan pemohon. Hakim Ida Ayu Adya Dewi juga memerintahkan penyidik Polres Badung supaya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap para pemohon. Selain itu, termohon diperintahkan segera mencabut laporan polisi yang masuk di Polres Badung dan membebankan biaya perkara. Setelah ini ada pemulihan nama baik para pemohon untuk seluruhnya.
Kuasa hukum pemohon, Dr .Togar Situmorang (TGS), bersyukur atas putusan praperadilan tersebut. Pihaknya yakin seluruh dalil permohonan wajar dikabulkan oleh hakim tunggal, Ida Ayu Adya Dewi, karena Pasal 167 KUHP yang digunakan untuk menjerat kliennya terlalu dipaksakan serta diduga ada kepentingan oknum tertentu serta ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidik tanpa melihat ada sengketa kepemilikan di ranah keperdataan. “Saya pikir semua orang tahu, penetapan tersangka harus ada dua alat bukti sah untuk membuktikan ada dugaan pidana yang dilakukan oleh pemohon sesuai isi Pasal 167. Jika tidak, maka penetapan tersangka akan cacat formal alias mall administrasi. Ini menjadi bahan pelajaran bagi kita semua agar taat hukum,” tegasnya.
Dengan kemenangan praperadilan di PN Denpasar ini, Dr.Togar menegaskan bahwa ada persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sesuai azas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). Dia menekankan praperadilan adalah upaya mengoreksi tindakan penyidik sehingga dianggap sebagai wujud check and balance terhadap penyidik yang mengatasnamakan penegakan hukum. Praperadilan atas penetapan tersangka adalah pengembangan baru objek praperadilan karena sesuai dengan perkembangan di masyarakat, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21/PUU-XII/2014.
Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap tindakan abuse of power atau penyalagunaan kewenangan oleh penyidik bisa dihindari. “Untuk ke depan, penegak hukum dituntut lebih profesional dan berhati-hati menetapkan status tersangka terhadap seseorang. Tentu hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri yang dibantu seorang panitera yang berwenang memutuskannya (Pasal 78 Ayat 2 KUHAP),” tutup ‘’Panglima Hukum’’, Dr. Togar Situmorang. (yad)