Pengawas Pasar Modal OJK dan UMKM Puji Kebijakan Produk Lokal Gubernur Koster yang Kembangkan UMKM

koster234
HADIRI KEGIATAN OJK - Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri kegiatan OJK dan peserta sosialisasi alternatif pendanaan usaha kecil serta menengah (UKM) melalui securities crowdfunding pada Jumat (14/7/2023), di Kuta, Badung. (DenPost.id/ist)

Kuta, DenPost.id

Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang berpihak pada produk lokal Bali sesuai Pergub No.79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; Pergub No.99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, dan SE Gubernur Bali No.04 Tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek/khas tradisional Bali, diapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peserta sosialisasi alternatif pendanaan usaha kecil dan menengah (UKM) melalui securities crowdfunding pada Jumat (14/7/2023), di Kuta, Badung.

Para pelaku UKM yang hadir, mendukung upaya Gubernur Koster untuk menghadirkan sistem birokrasi pemerintahan yang efisien dalam memberikan pelayanan terhadap UKM pada khususnya. Menurut Wayan Koster, pelaku UKM maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) adalah pangatur ekonomi yang berkontribusi besar terhadap perekonomian, sehingga negara harus hadir untuk membantunya dengan memberikan pelayanan yang proaktif.

Baca juga :  LPM Legian Tagih Janji DLHK Badung

UKM/UMKM di Bali yang salah satunya bergerak di bidang fashion busana adat Bali dan busana endek Bali saat ini tumbuh berkembang berkat gagasan Gubernur Koster yang mengatur Hari Penggunaan Busana Adat Bali setiap Kamis, Purnama dan Tilem, serta penggunaan kain tenun endek Bali setiap Selasa.

UKM/UMKM di Bali yang di dalamnya terdapat para perajin lokal, mereka membuat produk busana adat Bali dan busana berbahan kain tenun endek Bali sebagai bagian dari salah satu unsur budaya Bali yang memiliki kekayaan, keunikan, dan keunggulan luar biasa dengan kearifan lokal, hingga menjadikan budaya Bali mempunyai peranan sebagai sumber nilai kehidupan masyarakat. ‘’Karena itulah, saya berlakukan kebijakan produk lokal tersebut agar mampu membangun karya seni kreatif yang menjadi kebanggaan dengan memiliki karakter, dan jati diri, sekaligus pengembangan ekonomi sesuai implementasi dari transformasi ekonomi melalui konsep Ekonomi Kerthi Bali,’’ tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Baca juga :  Giri Prasta Pimpin Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Menurut dia, transformasi Ekonomi Kerthi Bali menciptakan keberimbangan sesuai dengan potensi alam, manusia, dan kebudayaan Bali, guna terwujudnya ekonomi yang harmonis terhadap alam, ramah lingkungan, hijau, menjaga kearifan lokal, berbasis pada sumber daya lokal, berkualitas, bernilai tambah, berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan dengan memiliki enam sektor unggulan, yaitu: 1) Sektor pertanian dengan sistem pertanian organik; 2) Sektor kelautan dan perikanan; 3) Sektor industri manufaktur dan industri budaya branding Bali; 4) Sektor IKM, UMKM dan koperasi; 5) Sektor ekonomi kreatif dan digital; dan 6) Sektor pariwisata.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Irnano Djajadi, didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan kebijakan Gubernur Koster betul–betul berpihak pada produk lokal Bali. Setelah adanya kebijakan Gubernur Koster, Irnano Djajadi mengaku bahwa sepertiga koleksi busananya adalah endek Bali dan hampir setiap hari mengenakan endek Bali. Endek Bali warnanya sangat cerah dan unik. “Bali juga yang memiliki peraturan penggunaan busana adat Bali saat Kamis, Purnama, dan Tilem. Ternyata kalau kita memakai busana adat Bali membuat UKM/UMKM hingga fashion di Bali menjadi berkembang,” tegas Irnano Djajadi, sambil memberi tepuk tangan ke Gubernur Koster.

Baca juga :  "Sasih Kawulu" Dilaksanakan "Caru Godel Selem Batu" di Pura Petitenget

Untuk itu, dalam mendukung keberadaan UKM/UMKM di Bali, pihaknya berharap agar metode securities crowdfunding (metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnis), mampu memberikan manfaat bagi pelaku UKM untuk mengembangkan bisnis di Pulau Dewata. (dwa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini