Empat Pengeroyok dan Perusak Rumah Warga Belum Tertangkap

sabtu rusak
PERUSAK RUMAH WARGA - Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denbar saat menangkap tujuh pria asal Sumba, NTT, yang mengeroyok dan merusak rumah warga di Jalan Gunung Talang II No. 11 A, Padangsambian, Denbar, pada Rabu (5/7/2023) siang.

Padangsambian, DenPost.id

Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat (Denber) belum berhasil menangkap empat buronan yang mengeroyok dan merusak rumah warga di Jalan Gunung Talang II No.11 A, Padangsambian, Denbar, pada 3 Juli 2023 dini hari. Sedangkan tujuh tersangka lain telah ditahan di ruang tahanan Polresta Denpasar.

Menurut sumber polisi, Jumat (14/7/2023), polisi masih memburu empat tersangka yang juga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi memprediksi, mereka masih berada di Bali. “Mereka masih diburu petugas. Sejumlah penyeberangan di pelabuhan telah diawasi untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar Bali,” tegasnya.

Sedangkan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum dapat memastikan apakah keempat tersangka telah tertangkap atau tidak. “Saya akan koordinasi dengan pihak reskrim. Saya belum mendapat laporan perkembangan mengenai pengejaran para tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tujuh pria asal Sumba, NTT, yang mengeroyok dan merusak rumah warga di Jalan Gunung Talang II No. 11 A, Padangsambian, Denbar. Mereka membuat onar lantaran tersinggung gara-gara ditegur warga seusai pesta arak yang dicampur anggur.

“Mereka berbuat rusuh di permukiman warga setelah pesta arak dicampur anggur. Aksi mereka mengganggu warga setempat. Beberapa warga yang menegur ternyata membuat mereka tidak terima,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, saat itu.

Baca juga :  Tindaklanjuti Diplomasi di AS, Bank Dunia Temui Gubernur Koster

Para tersangka yang ditangkap yakni Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa (23), Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (23), Valen Mone (19) dan Ardi Lesana Meha (25). Sedangkan empat tersangka yang masuk DPO adalah Darma, Adi Putra, Polce dan Alfred. ‘’Mereka semua berasal dari satu wilayah di NTT,” tegas Bambang.

Kasus pengeroyokan dan perusakan tersebut terungkap berdasarkan laporan warga, A.A. Agung Ketut Yuliani. Dia melapor bahwa kerabatnya dikeroyok dan ditusuk oleh sekelompok pemuda asal NTT di depan rumahnya di Jalan Gunung talang II, Denber. “Selain merusak rumah, para tersangka menusuk A.A. Putu Cipta,” imbuh Bambang.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan para tersangka, kejadiannya berawal saat salah satu dari tersangka merayakan ulang tahun. Mereka kemudian berkumpul di tempat kos-kosan di sekitar TKP sambil pesta arak yang dicampur anggur.

Sekitar pukul 23.40, para tersangka membubarkan diri. Namun dalam perjalanan yang berjarak beberapa meter dari lokasi mereka minum miras, tersangka Darma dan Adi Putra ribut dan bergumul sambil teriak-teriak. “Keduanya masih diburu. Mereka melarikan diri usai membuat masalah,” tambah Bambang.

Baca juga :  Enam Sekolah Baru Siap Dioperasikan, Pemerintah Jamin Tak Ada Lulusan SMP Tercecer

Lantaran ulah keduanya mengganggu ketenangan masyarakat, maka seorang warga yakni Gede Sandiasa menyuruh mereka pulang. Namun mereka tetap bertahan di lokasi. Mereka masih ribut sambil teriak-teriak.

Kemudian A.A.Putu Cipta, yang tinggal tak jauh dari lokasi para pemuda NTT itu,  menjadi geram. Selanjutnya dia menghampiri para tersangka sambil membawa sebilah pisau. Saat itu korban mengatakan, “Jangan kalian bikin-ribut di sini. Ini wilayah saya.’’

Melihat Cipta memegang pisau, tersangka Timo juga mengambil parang dari tempat kos temannya di dekat TKP. Kemudian terjadilah pertikaian antara tersangka Timo dan A.A.Cipta. Saat itu tersangka Arnol berhasil merebut pisau yang dipegang A.A.Cipta. Selanjutnya korban berlari, namun dikejar para tersangka. Tepat di depan pintu gerbang rumah, tersangka Arnol menusuk korban di bagian pinggang sebelah kanan. Kemudian tersangka Timo mengambil pisau dari Arnol untuk dipakai menebas lengan kanan korban. “Saat bersamaan, tersangka lain melempari rumah korban dan merusak motor. Beruntung korban diselamatkan oleh kerabatnya lalu dibawa ked alam rumah,” beber polisi.

Baca juga :  Dibungkus Tas Kresek, Jasad Orok Dibuang di Pinggir Sungai 

Korban lalu mengunci pintu rumah, sehingga membuat para tersangka makin beringas. Mereka berupaya mendobrak pintu dan kembali melempari dan merusak rumah korban. Usai kejadian, warga berdatangan, sedangkan para tersangka melarikan diri.

Pascakejadian, polisi lantas melakukan penyelidikan. Beberapa para tersangka berhasil diamankan di tempat tinggal masing-masing pada Rabu (5/7/2023) siang. Tersangka Arnol Ana Meha dan Timotius Dawa, ditangkap di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu. Sedangkan Yohanes Mahemba, Imanuel Jako Laki, Imanuel Mahemba dan Valen Mone, dirungkus di Jalan Hasanudin No.5, Tabanan. Terakhir Ardi Lesana Meha dibekuk di Jalan Raya Kuta, Badung.

“Dari tangan para tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau golok bermata satu, balok kayu, pecahan batako dan lainnya,” ungkap Kapolresta.

Akibat ulah tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat, dengan ancaman hukuman selama-lamannya 9 tahun penjara. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini