Gandeng Bea Cukai, Satpol PP Denpasar Tertibkan Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai

picsart 23 07 16 16 26 17 503
ROKOK ILEGAL - Penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar.

Denpasar, DENPOST.id

Satpol PP Kota Denpasar bersinergi dengan Bea Cukai, menggelar penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar. Penertiban yang dilaksanakan sejak sepekan belakangan ini, menyasar toko kelontong yang tersebar di empat kecamatan.

Hasilnya, beberapa toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai. Di mana berdasarkan data Satpol PP Kota Denpasar, penertiban pertama, Senin (10/7/2023), menyasar wilayah Kecamatan Denpasar Timur dengan menyasar 10 toko. Di mana dari toko tersebut, ditemukan 4 toko yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 168 bungkus rokok.

Baca juga :  Isoman Ditiadakan, Satgas Sepakati Isoter OTG di Desa

Selanjutnya hari kedua pada, Selasa (11/7/2023), menyasar Kecamatan Denpasar Utara dengan menyasar 10 toko dan ditertibkan 8 slop rokok tanpa cukai. Pada hari ketiga, Rabu (12/7/2023), penertiban menyasar Kecamatan Denpasar Barat dengan menyambangi 10 toko dan ditemukan 8 bungkus rokok ilegal.

Pada hari terakhir, Kamis (13/7/2023), penertiban dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Selatan, dan sebanyak 164 bungkus rokok ditertibkan dari 2 toko.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023), mengatakan penertiban penjual rokok tanpa cukai ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat Denpasar. Di mana, saat ini marak dijumpai peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat. Karenannya, melalui penertiban ini penjual dan masyarakat diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cukai tersebut.

Baca juga :  Ditinggal Berkebun, Perhiasan Senilai Rp80 Juta Digondol Maling

“Beberapa Minggu terakhir terus kita gencarkan, bersama Bea Cukai kami menggelar sidak dan penertiban penjual rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Narendra, penertiban ini dilaksanakan bukan hanya untuk mencari kesalahan masyarakat. Hal ini melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang. “Pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran, serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Untuk produk yang melanggar tersebut, nantinya akan dimusnahkan oleh tim Bea Cukai,” tandasnya. (112)

Baca juga :  Sidang Gugatan Tanah, Puluhan Warga Guwang Datangi PN Gianyar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini