Berikan Efek Jera, Polres Klungkung Tilang Warga yang Tak Pakai Helm

picsart 23 07 16 22 22 23 203
TILANG PELANGGAR - Personel Sat Lantas Polres Klungkung, saat menilang pengendara yang tidak pakai helm, Minggu (16/7/2023).

Semarapura, DENPOST.id

Polres Klungkung mulai bertindak tegas terhadap pelanggar lalu lintas. Setelah tujuh hari melaksanakan Operasi Patuh Agung 2023, personel Satgas Preventif dan Satgas Gakkum Polres Klungkung langsung melakukan tilang terhadap pengendara yang tidak memakai helm, Minggu (16/7/2023).

Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Bachtiar mengatakan razia kendaraan bermotor tersebut, dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolres Klungkung tentang pelaksanaan tugas Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Agung 2023. Yang mana,
operasi tersebut dilaksanakan di Jalan By-pass Ida Bagus Mantra dan simpang Empat Tiingadi, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.

Baca juga :  Suwirta Berharap Sektor Pariwisata di Klungkung Berkembang

Kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya memberikan imbauan kepada para pengendara, namun saat melaksanakan imbauan masih ditemukan adanya pengendara roda dua yang melanggar tidak menggunakan helm. Atas dasar tersebut, personel yang bertugas langsung memberikan teguran dan surat tilang. “Tadi ada beberapa pengendara yang kita berikan teguran dan ditilang karena tidak memakai helm,” ungkap Bahctiar.

Menurut Bachtiar, operasi Patuh Agung 2023 ini digelar untuk meningkatkan kesadaran, keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berlalulintas di wilayah hukum Polres Klungkung. Namun dalam operasi ini masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh dalam berkendara, sehingga langsung diberikan teguran tertulis. “Teguran tertulis ini kami lakukan agar nantinya ada efek jera dan masyarakat menjadi patuh,” tegasnya. (119)

Baca juga :  Pandemi, Sektor Pertanian dan Peternakan Dimaksimalkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini