Dr.Togar Situmorang Siap Ladeni Dumas Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pemerasan

senin togarku
Dr.Togar Situmorang (DenPost.id/dok)

Mangupura, DenPost.id

Advokat senior, Dr.Togar Situmorang, dan kliennya, Leni Yulia, dibuatkan pengaduan masyarakat (dumas) di Polres Badung pada Sabtu (15/7/2023), dalam kasus dugaan tindak pemalsuan dokumen dan pemerasan. Keduanya dilaporkan oleh warga Swis berinisial NCE (49), yang didampingi kuasa hukumnya, Agus Sudjoko, S.H., dari Kantor Hukum ARJK.

Dr.Togar dituding mengancam dan menutup akses masuk vila dan pura milik warga di Jalan Pemelisan Agung 1 Tibubeneng, Kuta Utara. Sedangkan klienya, Leni Yulia, dinyatakan meminta kompensasi penggunaan jalan kepada pelapor senilai Rp1 miliar dan Rp5,4 miliar.

Dimintai konfirmasi melalui telepon, Dr.Togar Situmorang malah menjawab dengan santai atas dumas di Polres Badung tersebut. Dia mengaku sejauh ini belum mendapat informasi mengenai laporan yang dimaksud. Karena itu, dia belum bisa memberi komentar banyak soal itu. “Saya belum tahu atas laporannya,” jawab Togar, Minggu (16/7/2023).

Dia menambahkan bahwa poin dumas seperti informasi yang didapat media massa itu tidaklah benar. Dia juga membantah dugaan adanya pemalsuan dokumen dan kasus pemerasan. “Itu bukan jalan, tapi aset jalan milik klien saya ber-AJB dan ber-SHM yang dibuat di notaris atas nama klien saya. WNA Swis itu menyewa tanah dari orang yang sudah kami laporkan ke Polda Bali, Nengah Karna. Kalau soal dumas di Polres Badung, kami siap ladeni,” ungkap Dr.Togar.

Baca juga :  Putri Suastini Koster Ajak Pasangan Muda Tunda Kehamilan

Sebelum menutup akses jalan, pihaknya melayangkan somasi, sehingga aset-asetnya selamat. Lantaran tidak ada tindak lanjut dari somasi itu, pihaknya lalu menutup jalan. Bahkan dalam waktu dekat ini kliennya siap membuat kandang ayam di sana.  “Kok dibilang pemerasan? Klien saya hanya minta kompensasi atas tanah yang ditempati oleh bule Swis itu tanpa izin klien kami. Di tanah yang ada bangunannya atas nama pelapor yang sudah dijual ke klien kami, ” sebut Togar Situmorang.

Baca juga :  Di Bali, Positif Corona Bertambah Tiga Orang

Namun si penjual tanah tidak kooperatif lantaran tidak menyerahkan sertifikat. Dia malah menyewakan lahan tersebut kepada bule Swis itu. Karenanya, Togar kemudian melapor ke Polda Bali. Akses jalan itu ditutup dengan tembok batako secara permanen setinggi satu meter lebih. Selain itu ada portal pipa besi sepanjang 2 meteran.

Di tempat terpisah, Agus Sudjoko mengungkapkan bahwa memang benar ada penutupan jalan menuju vila milik kliennya. “Ya benar di situ ada tiga vila dengan kuasa hukum berbeda. Ada dari Kantor Mila Tayeb, dan Leo Tjandra. Kami menyesalkan aksi main hakim sendiri ini,” terangnya.

Baca juga :  Madrayasa PAW Perbekel Desa Sidakarya, Arwatha Kembali Pimpin Pemecutan Kaja

Menyikapi aksi tersebut, Agus Sudjoko membuat laporan dumas ke ke Polres Badung, pada Sabtu (15/7), tentang dugaan pemalsuan dokumen dan pemerasan. Senada dikatakan Made Sugiarta, anggota tim kuasa hukum ARJK, bahwa salah satu alasan Togar dibuatkan dumas karena mengirim somasi dan meminta mengosongkan vila yang ditempati pelapor dengan dalih tanah itu milik kliennya. Pelapor menolak permintaan tersebut, sebab dia telah mengontrak tanah dari pemilik yang sah yakni Made Karna. Sedangkan klien Togar yakni Lenny Yulia dinyatakan meminta kompensasi penggunaan jalan kepada pelapor Rp1 miliar dan Rp5,4 miliar.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana saat dimintai konfirmasi mengatakan akan mengecek laporan ke penyidik. “Tadi (Minggu) saya cek ke penyidik, belum ada. Nanti saya cek lagi laporannya ke SPKT,” tegasnya. (yan/kmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini