
Bangli, DENPOST.id
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kintamani menangkap Sang Nyoman Trimayasa (34). Pria asal Banjar Kayukapas, Desa Kintamani, Kintamani, Bangli ini diduga melakukan aksi penipupan melunasi pembelian mobil dengan menggunakan uang palsu jenis uang kertas US Dollar pecahan US$ 100. “Pelaku dan korban terlibat transaksi jual beli mobil secara kredit. Di mana, di awal pelaku sudah membayar uang muka Rp 7.000.000. Sisanya dibayar setelahnya,” kata Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, Senin (17/7/2023).
Dalam keterangan persnya, Ruli mengungkapkan bagaimana kasus ini bergulir. Berawal saat korban bernama I Wayan Witarsana (43), menjual mobil Honda Civic Ferio keluaran 1996 pada tahun 2022 lalu seharga Rp 40 juta. Mobil itu kemudian dibeli pelaku Trimayasa. Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2023, pelaku mendatangi kediaman Wayan Witarsana yang berlokasi di Banjar/Desa Katung, Kintamani untuk melakukan pelunasan pembelian mobil dengan menggunakan mata uang pecahan US$ 100 sebanyak 58 lembar. Korban yang merasa percaya dengan pelaku, tak memeriksa dengan teliti kondisi lembaran dollar yang diterimanya dari pelaku.
Saat korban berniat menukarkan uang tersebut di salah satu money changer di wilayah Ubud, Gianyar, barulah korban mengetahui dirinya telah ditipu. “Saat itu korban tak bisa menukar uang tersebut. Sebab keterangan dari petugas money changer, uang yang hendak ditukar itu palsu. Karena merasa ditipu, korban pun melapor ke Polsek Kintamani untuk ditindaklanjuti,” jelas mantan Kapolsek Abiansemal ini.
Singkatnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak, akhirnya Tim Opsnal Polsek Kintamani berhasil mengendus keberadaan pelaku. “Awalnya kita ketahui pelaku berada di Bandara Ngurah Rai, karena hendak mengantar istrinya ke Jakarta. Setelah kita sambangi, yang bersangkutan nihil di sana,” sambung Ruli. Petugas pun bertolak ke rumah pelaku di Banjar Kayukapas dan benar pelaku akhirnya ditemukan. Akhirnya Trimayasa diamankan pada Kamis (13/7/2023) dan langsung digiring ke Mapolsek.
Dari interogasi, Trimayasa mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku mendapat uang palsu itu dengan membeli di Jakarta sebanyak 1.000 lembar (Rp 1,5 miliar) dengan harga Rp 200 juta. Disinggung ada kemungkinan uang palsu tersebut juga beredar di tempat lain, Ruli mengaku masih melakukan pengembangan. “Pengakuan pelaku sih sisanya sudah dibakar sendiri. Tapi keterangannya ini masih kami dalami,” pungkasnya. (128)