
Negara, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Selasa (18/7/2023) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Barang bukti narkotika dan belasan ribu pil koplo dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur narkotika dengan solar, lalu diblender kemudian dibuang.
Ada juga yang dibakar bersama barang bukti lain. Barang bukti seperti HP digerinda atau dipecah terlebih dahulu kemudian dibakar. Barang bukti tangki BBM bersubsidi di bongkar agar tidak disalahgunakan.
Barang bukti narkotika dan obat yang dimusnahkan yakni jenis sabu sebanyak 283,01 gram netto, \kstasi sebanyak 5,13 gram netto dengan jumlah 13,5 butir tablet warna hijau, kemudian pil putih berlogo Y atau pil koplo sebanyak 11.483 butir. Barang bukti elektronik berupa handphone 5 buah dan 9 buah timbangan digital. Ada pula uang palsu serta barang bukti lain dengan jumlah total 119 buah barang yang terdiri dari barang perkakas dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan, barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut berdasarkan 62 perkara tindak pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Jembrana dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kata dia, pemusnahan barang bukti ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-63 tahun. Kegiatan melibatkan pihak kepolisian Jembrana, Balai POM, Pengadilan Negeri Jembrana, Kodim 1617 Jembrana serta instansi terkait lainnya untuk bersama sama melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.
Dikatakannya, sejatinya jika menuruti aturan, segera setelah menerima keputusan pengadilan, eksekusi harus disertai dengan barang bukti. “Tetapi kami hari ini sengaja mengumpulkan untuk bersama-sama dalam rangka kegiatan Hari Bakti Adhyaksa,” ucapnya.
Ditegaskannya, kegiatan tersebut memang bagian dari tugas dan wewenang kejaksaan khususnya jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan pasal 270 KUHAP dan dalam pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2004, tentang kejaksaan RI, yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung RI. (120)