Gara-gara Menipu, Seorang Warga Australia Dideportasi

kamisku
DEPORTASI - Petugas Imigrasi mengawal RNC (paling kanan) untuk dideportasi ke negaranya, Australia, pascamenjalani hukuman di Bali. (DenPost.id/ist)

Tuban, DenPost.id

Setelah bebas dari bui karena terlibat kasus penipuan, pria asal Australia berinisial RNC (54) dideportasi ke negaranya. RNC sebelumnya ditangkap polisi karena terlibat kasus penipuan investasi pengiriman rokok dari Malang, Jatim, ke Paraguay.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (19/7/2023), mengungkapkan RNC adalah pemegang kartu izin tinggal terbatas (Itas) penyatuan keluarga dengan sang istri yang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.

RNC ditangkap polisi pada 20 Juni 2021, karena terlibat penipuan bersama WNA berinisial AP. Awalnya AP mengajak RNC untuk mencari orang untuk diajak berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay. Dalam bisnis itu, mereka menyuruh korban menanamkan modal sebesar 56.160 dolar AS atau setara Rp800 juta. Mereka mengiming-imingi korban, setelah tiga bulan akan mendapat untung Rp200 juta.

Singkat cerita, sambung Anggiat, di salah satu kafé di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, salah satu korban yang juga WNA berinisial BPG tertarik berinvestasi dengan menanam uang Rp800 juta. “Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, BPG tidak mendapat keuntungan. RNC lantas dilaporkan ke Polres Karangasem, karena lokasi bisnis mereka bertempat di Karangasem,” imbuh Anggiat.

Baca juga :  Kejurda Kroya Grasstrack dan Motocross Diharapkan Jadi Even Tahunan

RNC bersama AP sempat masuk DPO. RNC akhirnya ditangkap di wilayah Karangasem, dan menjalani proses hukum dengan divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Masa hukuman RNC kemudian berakhir pada 22 Juni 2023 dari Lapas Karangasem, lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja. Lantaran proses pendeportasian saat itu belum dapat dilakukan, maka Kanim Singaraja menyerahkan RNC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk diupayakan deportasi lebih lanjut.  “RNC juga diketahui sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima atas vonis yang dijalaninya. Dia mengklaim bahwa dia bukanlah pelaku utama dalam perkara penipuan ini,” ungkap Anggiat.

Baca juga :  Sekda Badung Belum Berani Terapkan Pemotongan Pendapatan ASN

Meski demikian, RNC dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan, sehingga imigrasi  berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) dengan mendeportasi RNC sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian. Terlebih Itas-nya  kedaluwarsa pada 10 Juni 2020. Sedangkan pendeportasian merupakan sanksi administratif di luar proses peradilan. Karena itu, RNC mempercayakan PK ke kuasa hukumnya.

“RNC dideportasi dengan biaya sendiri melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada 17 Juli 2023 dengan tujuan akhir Darwin International Airport,” tandas Anggiat. (yan)

Baca juga :  Terapkan Aturan Perjalanan Terbaru, PPLN Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin Kedua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini