Gianyar, DENPOST.id
Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar diterjunkan untuk menertibkan material bangunan, seperti batako dan batu bata yang ditaruh pemiliknya di atas trotoar di Jalan Raya Ubud, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, anggota Satpol PP Gianyar juga menertibkan reklame berupa baliho, spanduk, bener dan sejenisnya yang tak berijin dan kadaluwarsa di 7 kecamatan.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan penertiban terhadap keberadaan material bangunan berupa batako dan batu bata di atas trotoar di Jalan Raya Ubud, karena petugas menerima laporan warga. Bahkan batako dalam jumlah banyak sudah ditaruh berminggu -minggu di atas trotoar, sehingga menggangu ketertiban umum, khususnya pejalan kaki.
Karena menaruh material batako dan pemiliknya tidak ditemukan, sehingga batako langsung diangkut Satpol PP Gianyar untuk dibawa ke kantor setempat.
Watha menambahkan selain menertibkan material ditaruh di pinggir jalan raya, juga menertibkan puluhan reklame berupa baliho, spanduk, bener dan sejenisnya yang tak berijin dan kadaluwarsa di 7 kecamatan. Reklame itu dibersihkan karena melanggar Perda No.15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Puluhan spanduk dan bener yang dibersihkan ini, selain tidak berijin juga karena kedaluwarsa dan dipasang di pohon perindang jalan,” ujarnya. (116)