Semarapura, DENPOST.id
Satpol PP Kabupaten Klungkung di bawah komando Dewa Putu Suarbawa makin gencar melakukan sidak atau penertiban penduduk pendatang. Kali ini, sidak duktang dilaksanakan di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kamis (20/7/2023) malam. Hasilnya, ada 36 duktang yang terjaring karena belum lapor diri dan surat lapor dirinya kedaluwarsa.
Suarbawa mengatakan, penertiban duktang mulai dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita dengan melibatkan Linmas Desa Gelgel. Penertiban diawali di Banjar Minggir. Setelah itu tim yang dibagi tiga kelompok ini menyasar Banjar Tangkas, Banjar Jro Kapal dan Jro Agung.
“Ada 12 titik kantong duktang yang disasar dan hasilnya ada 36 duktang yang terjaring,” ungkap Suarbawa, Jumat (21/7/2023).
Menurut Dewa Suarbawa, dari 36 duktang yang terjaring, 29 orang ditemukan belum lapor diri ke kepala dusun atau perbekel. Sedangkan sisanya tujuh orang lagi belum memperpanjang surat lapor diri. Mereka yang terjaring ini sebagian besar bekerja sebagai buruh angkut pasir, operator alat berat dan pedagang.
Atas temuan ini, petugas kemudian mencatat identitas mereka untuk segera mengurus surat lapor diri.
“Semua yang terjaring sudah diberikan pembinaan dan diminta untuk segera mengurus administrasi kependudukan di kantor desa Gelgel,” katanya.
Lebih lanjut Dewa Suarbawa mengatakan, Kabupaten Klungkung bukan anti duktang. Namun dirinya meminta duktang untuk menghormati dan tertib dengan administrasi kependudukan. Salah satunya wajib melapor diri ke kepala dusun atau perbekel setempat. Hal ini wajib dilakukan, karena selain untuk tertib administrasi, juga mencegah hal-hal tidak diinginkan seperti terorisme ataupun pelaku peredaran narkoba.
“Tujuan dari penertiban ini tidak hanya untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen, namun juga mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Termasuk juga dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Klungkung,” pungkasnya. (119)