Desa Pengastulan Bergolak, Proses PTSL Bergulir ke Ranah Hukum

picsart 23 07 23 11 13 36 485
PAUMAN AGUNG - Pauman Agung Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, di Bale Desa Adat Pengastulan, Sabtu (22/7/2023) sore.

Singaraja, DENPOST.id

Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt bergolak. Pemicunya adalah proses program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) di Desa Adat Pengastulan diduga melanggar hukum. Perbekel Desa
Pengastulan, Putu Widyasmita, digugat pihak Desa Adat di Pengadilan Negeri Singaraja karena diduga telah
melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak hanya digugat, Perbekel Widyasmita juga dilaporkan ke Polres Buleleng karena diduga telah melakukan tindak pidana.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Metangi
Forkom Taksu Bali, I Komang Sutrisna, usai Pauman Agung Desa Adat Pengastulan,
Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, di Bale Desa Adat Pengastulan, Sabtu (22/7/2023).
Sutrisna didampingi Ketua Dewan Pembina Forkom Taksu Bali, I Ketut Wisna; Jro Bendesa Desa Adat Pengastulan, I Nyoman Ngurah dan anggota tim I Komang Suasmara, mengatakan, gugatan dan laporan pengaduan masyarakat di Polres Buleleng tersebut bermula dari program PTSL yang dilaksanakan di wewidangan Desa Adat Pengastulan.

Baca juga :  Sejumlah Pura di Buleleng Diajukan Sebagai Cagar Budaya

“Sekitar bulan November 2022 yang lalu, digelar paruman di Desa Adat Pengastulan. Dari Tim BPN Buleleng menegaskan bahwa pengajuan PTSL di Desa Adat Pengastulan melibatkan Desa Adat dan Desa Dinas, karena Desa Adat memiliki hak hukum atas nama tanah yang dimohonkan,
sesuai dengan pengajuan. Disepakati waktu itu, tanah Desa Adat Pengastulan pemegang hak
adalah Desa Adat Pengastulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sutrisna menjelaskan, pengajuan untuk tiga banjar adat, yakni Banjar Purwa, Banjar Pala dan Banjar Sari berjalan sesuai dengan prosedur melibatkan Desa Adat dan Desa Dinas. Namun, ratusan pemohon dari Banjar Dinas Kauman, yang termasuk dalam wewidangan Desa Adat Pengastulan, malah mengajukan permohonan sebagai hak milik perorangan. Hal itu baru diketahui oleh Pihak Desa Adat ketika BPN Buleleng menempelkan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis di Kantor Perbekel Desa Pengastulan.

Baca juga :  Tingginya Retribusi Pasar Banyuasri, Dewan Panggil Ini

“Bersyukur kami dari Desa Adat mengetahuinya. Jika tidak, dalam waktu 14 hari lewat, SHM pasti
akan terbit. Bendesa Adat kemudian mengajukan keberatan ke BPN, sehingga dari sana,
masalah ini muncul,” ungkap Sutrisna.

Menanggapi hal itu, Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita menyatakan menampik semua tuduhan itu. “Apa yang ada dalam gugatan itu semua tidak benar. Selaku perbekel saya menjalankan tugas melayani semua warga yang ber-KTP Desa Pengastulan,” ucapnya via WA.

Baca juga :  Kasus Bakar Rumah di Julah, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ditambahkannya, sebagai kepala desa apakah salah pihaknya menandatangani surat-surat yang diperlukan dalam rangka permohonan sertifikat atas bidang-bidang tanah tertentu oleh warga Desa Pengastulan? “Permohonan sertifikat hak milik atas bidang tanah yang dikuasai secara turun temurun selama lebih dari 20 tahun itu adalah hak setiap warga negara. Tentu hal itu diajukan sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang ditentukan oleh BPN sebagai wakil negara di tingkat kabupaten/kota. Nah, tugas tiyang semestinya sudah selesai dan BPN yang punya kewenangan dalam konteks penerbitan sertifikat apabila sudah sesuai dengan ketentuan, terus di mana letak tiyang melawan hukum?” tanyanya. Namun demikian, karena sudah bergulir ke ranah hukum, pihaknya siap menyampaikan fakta-fakta dalam persidangan nanti. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini