Alokasi Anggaran Pembangunan Infrastruktur jadi Perhatian DPRD Buleleng

alokasi
RAPAT PARIPURNA - Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (24/7/2023).

Singaraja, DENPOST.id

Alokasi anggaran pembangunan infrastruktur menjadi perhatian DPRD Buleleng dalam penyusunan APBD ke depan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, saat ditemui awak media usai memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (24/7/2023).

Menurut Supriatna, sesuai ketentuan mandatory spending, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengamanatkan kebutuhan anggaran sebesar 40% untuk pembangunan infrastruktur. Hal ini tentu akan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah terkait memporsikan anggaran-anggaran yang tersedia, di samping juga untuk menunjang sektor pendidikan, kesehatan dan belanja pegawai.

Baca juga :  Rating CSA Melesat Signifikan, Penerapan ESG BRI Terus Meningkat

“Secara umum kalau dilihat dari sisi percepatan penyelesaian infrastruktur itu bagus, tetapi kan kita juga harus memikirkan betul karena bukan hanya pembangunan infrastruktur yang harus kita utamakan tetapi juga ada beberapa sektor yang menjadi prioritas utama yang harus kita pikirkan. Seperti pada sektor pendidikan, kesehatan, serta hal lainnya termasuk sektor belanja pegawai,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, terkait hal tersebut diperlukan diskusi dan kecermatan dalam alokasi anggaran untuk infrastruktur tersebut. Ke depan, lanjutnya, perlu dicarikan terobosan-terobosan untuk peningkatan pendapatan daerah.

Baca juga :  Wacana Bandara, Bongkar Adanya Sewa Menyewa Aset Desa Kubutambahan

Sebelumnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan bersama antara Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng untuk ditetapkan menjadi Perda. Pembahasan Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahapan akhir dengan Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan oleh I Wayan Masdana. Serta, dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati oleh PJ. Bupati Buleleng, atas Ranperda Pertanggjngjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca juga :  Verifikasi Pencalonan DPD Provinsi Bali, KPU Buleleng Gelar Rapat Evaluasi 

Hadir dalam rapat tersebut, Penjabat Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, FKPD, Sekda serta Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya. (*/118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini