
Semarapura, DENPOST.id
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, tidak pandang bulu dalam menerapkan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain menertibkan reklame atau iklan rokok, bersama Tim Pembina dan Pengawas KTR, Suwirta turun melakukan sidak KTR di Hotel Wyndham Tamansari Jivva Resort, Jl. Raya Lepang Desa Takmung, Banjarangkan, Senin (24/7/2023).
Sidak difokuskan pada kawasan hotel untuk melakukan sosialisasi Perda KTR kepada pengelola kawasan. Di samping itu juga dilakukan penempelan stiker atau tanda larangan merokok di masing-masing kawasan. Suwirta bersama tim juga sempat menyusuri lorong-lorong hotel. Bahkan, Suwirta menemukan puntung rokok di sepanjang jalan.
Termasuk ada beberapa kawasan yang ditemukan belum mematuhi Perda KTR, khususnya belum memenuhi indikator adanya tanda larangan merokok. Namun saat itu pengelola kawasan menyatakan berkomitmen untuk menerapkan 100% KTR demi kesehatan dan kenyamanan pengunjung serta karyawannya.
“Tempat ini sering kita kunjungi. Pasti ada satu, dua puntung rokok, namun sudah terlihat tertib. Kami berharap dengan ini tidak mengurangi kunjungan wisatawan. Justru sebaliknya meningkatkan kunjungan dengan status hotel sehat,” ujar Suwirta.
Sebagai Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia, Suwirta berharap Hotel Wydham sebagai salah satu hotel yang sehat tanpa asap rokok. Oleh karena itu, ia meminta komitmen kuat dari pihak hotel dengan menyiapkan area merokok yang tidak begitu vulgar.
“Saya juga mengajak hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Klungkung bebas dari asap rokok. Sayangi hidup kita untuk terbebas dari asap rokok,” saran Suwirta. (119)