
Sumerta Klod, DenPost.id
Gubernur Bali Wayan Koster menerima dokumen Undang–undang (UU) No.15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada Minggu (23/7/2023) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sumerta Klod, Dentim.
Penyerahan dokumen UU No.15 Tahun 2023 ini disaksikan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), anggota DPR RI Dapil Bali yaitu I Made Urip, IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, I Wayan Sudirta, A.A.Bagus Adhi Mahendra Putra dan Gde Sumarjaya Linggih, serta anggota DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika bersama Anak Agung Gde Agung, pimpinan dan anggota DPRD Bali, bupati/walikota bersama ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, hingga Majelis Desa Adat (MDA) provinsi, kabupaten/kota se-Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa dia mewakili Pemprov Bali, pemkab/pemkot dan masyarakat Bali, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung atas diserahkannya dokumen UU No.15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali ini. Keluarnya UU Provinsi Bali ini berawal dari gagasan Koster ketika menjbat Gubernur Bali. ‘’Saat itu saya harus membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali yang harus berpedoman pada dasar pembentukan UU untuk Provinsi Bali, dan ternyata baru ketahuan ada UU yang sebenarnya sudah tak berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. UU No.64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS),’’ tegas Gubernur Bali tamatan ITB ini.
Untuk itulah Gubernur Koster mengawali perjuangan UU Provinsi Bali di antaranya dengan menyerahkan Rancang Undang-undang (RUU) Provinsi Bali kepada: 1) Pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI pada 26 November 2019; 2) Ketua DPD RI dan Pimpinan Komite I DPD RI pada 26 November 2019; 3) Menteri Dalam Negeri RI pada 5 Desember 2019; 4) Menteri Hukum dan HAM RI pada 5 Desember 2019; dan 5) Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI pada 7 Februari 2020.
Pascapandemi covid–19, Gubernur Koster membahas UU Provinsi Bali pada: 1) Kunjungan kerja Panja RUU tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI pada 19 Maret 2023; 2) Rapat koordinasi bersama anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali pada 26 Maret 2023; dan 3) Rapat DPR RI masa persidangan IV tahun 2022-2023 pada 27 Maret 2023. ‘’Saya mengajak anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali untuk membahas RUU Provinsi Bali di antaranya anggota Fraksi Golkar (A.A.Bagus Adhi Mahendra Putra) dan anggota Fraksi PDI Perjuangan (IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, dan I Ketut Kariyasa Adnyana),’’ tegas Gubernur Koster.
Kemudian diputuskan dalam rapat pleno Komisi II DPR RI untuk mengambil keputusan tingkat I RUU tentang Provinsi Bali pada 29 Maret 2023 dan dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV DPR RI tahun 2022-2023 dilaksanakan pengambilan keputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali pada 4 April 2023.
‘’UU Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Bali yang bersejarah, monumental, berkat kerja keras kita semua yang mendapat dukungan penuh dari seluruh Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali, akademisi, rektor, seniman dan budayawan,’’ tambah Koster.
UU Provinsi Bali mengakui adat-istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali serta memberikan pengakuan terhadap desa adat dan subak. Selanjutnya dalam UU Provinsi Bali ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan khususnya pada Pasal 8 yang pertama: pemerintah pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, desa adat, dan subak, yang harus diatur dalam perda. Kedua: Pemprov Bali diberi kewenangan yakni: 1) Menyusun perda untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing; 2) Menyusun perda untuk mengatur kontribusi bagi badan usaha pemerintah maupun pemda serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali; dan 3) Menyusun perda untuk mengkoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Sebagai pelaksanaan dari pada UU Provinsi Bali ini, tidak ada satu pun amanat di dalamnya yang harus diatur dalam peraturan pemerintah, namun secara langsung harus diatur dalam perda. ‘’Jadi sesuai amanat UU Provinsi Bali, kami telah menyusun Ranperda Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali; Ranperda Provinsi Bali tentang kontribusi pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat; serta Ranperda Provinsi Bali tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Ketiga ranperda ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri RI dengan tujuan agar ketiga ranperda ini akan menjadi sumber keuangan bagi Pemprov Bali. ‘’Mudah–mudahan semuanya berjalan lancar dan Pemprov Bali ke depan memiliki sumber pendanaan yang lebih memadai untuk melakukan percepatan pembangunan yang berkaitan dengan penguatan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal, sebagai basis pembangunan Bali serta pembangunan infrastruktur,’’ tandas Gubernur Koster.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Koster, karena dari 20 provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali masuk di Komisi II DPR RI, namun dibahas paling akhir untuk mendapatkan hasil yang terbaik. ‘’Kini UU Provinsi Bali menjadi satu–satunya UU yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. Karena itu, saya berharap tahun 2025, wajah Bali berubah dari yang baik menjadi lebih baik, salah satunya di bidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,’’ tegasnya.
Bali menjadi andalan di dalam negeri dan di luar negeri. UU Provinsi Bali ini diharap menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian kebudayaan dan adat-istiadat di Bali.
Ahmad Doli Kurnia Tanjung juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Koster dan seluruh anggota DPR RI hingga DPD RI Dapil Bali. ‘’Selamat juga kepada masyarakat Bali yang mempunyai UU Provinsi Bali agar melompat lebih jauh dan cepat maju demi kebaikan masyarakat Bali serta Bangsa Indonesia,’’ tandasnya. (dwa)