
Mangupura, DENPOST.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung, menggelar rapat paripurna internal, Senin (24/7/2023). Rapat tersebut, membahas ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043, ranperda tentang Inovasi Daerah, Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024, menyepakati rekomendasi Persetujuan Hibah Tanah kepada Desa Sembung, dan rekomendasi Hibah kepada Kota Denpasar.
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata usai rapat mengatakan rapat paripurna yang telah dilaksanakan menetapkan beberapa ranperda untuk dilakukan pengambilan keputusan pada sidang paripurna, Selasa (25/7/2023). “Antara pemerintah dan DPRD akan melakukan pembahasan secara paripurna dan hari ini kita menyepakati beberapa ranperda,” katanya.
Mengenai hibah kepada Kota Denpasar, Parwata mengungkapkan dari 14 bidang tanah yang diajukan hanya disepakati 11 bidang. Kesepakatan tersebut, sudah berdasarkan pertimbangan seluruh alat kelengkapan Dewan dan seluruh fraksi-fraksi termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Badung.
Diperkecualikan Lapangan Lumintang. “Lapangan Lumintang tidak kita hibahkan, tetapi kita pinjam pakaikan sesuai peruntukan taman kota. Gedung Cipta Karya, di Jalan Buton, dan gedung eks Dinas Pendidikan juga tidak kita hibahkan,” terangnya.
Parwata yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan itu, mengatakan alasan beberapa tanah tidak dihibahkan karena pihaknya akan melihat perkembangan Kabupaten Badung kedepannya. Banyak aset Pemkab Badung, perlu dimanfaatkan untuk kepentingan Kabupaten Badung sendiri. “Kita pertimbangkan matang-matang, sehingga Badung dalam pengembangan inovasi dan aset diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena ke depan kebutuhan semakin tinggi, jadi memerlukan beberapa aset yang dikelola secara produktif dan dapat dikembalikan ke masyarakat,” jelasnya. (115)