Pencuri Burung Seharga Jutaan Rupiah Digerebek di Kos

burung
PERLIHATKAN PENCURI BURUNG - Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana bersama anak buahnya memperlihatkan barang bukti (BB) dan tersangka pencuri burung, I Nyoman Karma, Senin (24/7/2023). (DenPost/wiadnyana)

Padang Galak, DenPost.id

Tak kapok masuk bui merupakan kata yang pantas disematkan untuk I Nyoman Karma alias Karma (37). Residivis ini kembali ditangkap polisi setelah mencuri burung seharga jutaan rupiah.

Tersangka beraksi di salah satu rumah makan di Kesiman Petilan, Denpasar Timur (Dentim), pada 9 Juni 2023. “Modus tersangka dengan cara melompati tembok. Dia kemudian menggasak burung dalam sangkar yang tergantung di teras rumah warga,” kata Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana, Senin (24/7/2023).

Baca juga :  Gubernur Koster Lantik Anggota KPID Bali

Menurut dia, tak hanya burung, tersangka juga menggasak HP dan laptop. Aksi tersangka berjalan mulus karena korban tidak mengunci pintu kamar. “Tersangka melancarkan aksinya saat dini hari. Pemilik rumah saat itu istirahat sehingga tak menyadari jika pencuri menggasak barang-barangnya,” tegas mantan Kapolsek Mengwi ini.

Kasus pencurian itu lantas dilaporkan ke Polsek Dentim. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah melakukan penyelidikan hampir satu bulan, polisi berhasil membekuk tersangka Karma di tempat kosnya di Jalan Tukad Badung, Densel, pada Jumat (21/7). “Saat melakukan penggeledahan, anggota kami hanya menemukan HP dan burung murai milik korban. Sedangkan laptop telah dijual tersangka seharga Rp1 juta,” ungkap Darsana.

Baca juga :  Ratusan Siswa Tak Dapat SMA, Ortu Unjuk Rasa ke Dewan

Ketika diinterogasi polisi, tersangka Karma mengaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, di antaranya mencuri empat ekor ayam aduan di wilayah Dentim. “Tersangka mencuri karena perlu uang untuk biaya hidup sehari-hari. Dia pernah ditangkap Polres Klungkung karena kasus pencurian juga,” tegas Darsana.

Akibat ulahnya, tersangka Karma yang asal Nusa Penida, Klungkung, itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (yan)

Baca juga :  Kasus Positif Covid-19 Tertinggi, Pemkot Diminta Tegas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini