Singaraja, DENPOST.id
Desa adat di wilayah Kabupaten Buleleng mempunyai peran penting dalam mencegah penularan rabies melalui pararem pencegahan rabies di masing-masing wilayahnya. Dalam pararem tersebut akan dituangkan peraturan masing-masing desa adat terkait sanksi apa yang diterapkan terhadap kelalaian masyarakatnya dalam memelihara anjing yang berpotensi menyebarkan rabies.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, Selasa (25/7/2023) mengungkapkan, sampai saat ini, dari 169 desa adat yang ada di Kabupaten Buleleng, 131 di antaranya sudah mempunyai pararem dan 38 lainnya masih belum menerapkan.
“Kami bersama kecamatan dan Majelis Alit Desa Adat bersinergi meminta kepada desa adat yang belum memliki pararem agar segera dibuat. Kami sudah menyurati mereka dan semoga segera dilaksanakan. Paling lambat 7 Agustus ini desa adat sudah bisa semuanya membuat pararem,” tegas mantan Sekretaris BKPSDM Buleleng itu.
Wisandika menekankan dan mewanti-wanti kepada desa adat yang sudah mempunyai pararem agar sepenuhnya diterapkan dan dilaksanakan, sehingga apa yang menjadi komitmen bersama dalam mengurangi angka kasus rabies bisa segera diselesaikan. “Begitu juga sebaliknya, bagi yang belum membuat agar disegerakan,” pintanya.
Untuk diketahui, dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng, hanya Kecamatan Banjar dan Gerokgak yang sudah menuntaskan pararem di masing-masing desa adatnya. Sedangkan kecamatan lainnya masih ada yang belum, yakni Kecamatan Buleleng 10 desa adat, Kecamatan Sukasada 2 desa adat, Kecamatan Seririt satu desa adat, Kecamatan Busungbiu 6 desa adat, Kecamatan Sawan 8 desa adat, Kecamatan Kubutambahan dua desa adat dan Kecamatan Tejakula 9 desa adat. (118)