Puluhan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Klungkung

picsart 23 07 25 18 18 07 932
ROKOK ILEGAL - Satpol PP dan Bea Cukai, saat melakukan kegiatan pemberantasan cukai rokok ilegal, Selasa (25/7/2023).

Semarapura, DENPOST.id

Rokok ilegal ternyata mulai menyebar di wilayah Klungkung. Hal ini menyusul dari hasil kegiatan pemberantasan cukai rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP Klungkung, Selasa (25/7/2023).

Yang mana, Satpol PP yang turun bersama petugas Bea dan Cukai Denpasar menemukan puluhan bungkus rokok ilegal di Klungkung daratan termasuk di wilayah Nusa Penida.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa ketika dikonfirmasi mengatakan operasi pemberantasan cukai rokok ilegal dilakukan secara bertahap. Pertama, digelar di wilayah Klungkung daratan, Selasa (18/7/2023), dengan melibatkan 46 petugas gabungan yang dibagi menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama menyisir warung/toko di wilayah Kecamatan Klungkung, di antaranya warung/toko yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Puputan, Rama dan Flamboyan. Pada operasi tersebut, tim tidak menemukan pelanggaran.

Baca juga :  Dinspar Klungkung Siapkan "Live Cam" di Goa Lawah

Selanjutnya, kelompok dua menyasar warung/toko di Kecamatan Dawan, meliputi warung/toko di sepanjang Jalan Raya Desa Sampalan, Gunaksa dan Desa Kusamba. Kali ini, tim menemukan satu warung di Jalan Raya Banjar Jabon yang memiliki 8 bungkus rokok tidak sesuai pita cukai.

“Kelompok tiga beroperasi di wilayah Kecamatan Banjarangkan. Kami menyasar 3 warung dan salah satu warung di Dusun Koripan Tengah, Desa Banjarangkan menyimpan 38 bungkus rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” ungkapnya.

Baca juga :  Jualan di Bahu Jalan, Pedagang Cendol Didenda Rp200 Ribu

Usai mengobok-obok warung dan toko di Klungkung daratan, kemudian pada, Selasa petugas gabungan juga melakukan aksi serupa di Nusa Penida. Petugas memencar ke dua lokasi. Di lokasi pertama, tepatnya di warung milik Ni S ditemukan sembilan bungkus rokok ilegal. Kemudian di lokasi kedua, petugas nihil temuan.

Menurut Dewa Putu Suwarbawa, pedagang mengaku mendapat puluhan bungkus rokok ilegal tersebut dari sales yang langsung membawa ke warung. Namun dari operasi tersebut, pedagang tidak diberikan sanksi tegas. Petugas Bea dan Cukai Denpasar hanya menyita rokok milik pedagang yang ilegal.

Baca juga :  Langgar Jam Operasional, Rumah Makan Ditutup

“Bagi pedagang yang melanggar sanksinya barangnya (rokok ilegal) disita selanjutnya pelanggar tersebut diberikan surat berita acara penyitaan oleh Bea Cukai,” tegasnya. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini