Ancam Warga Gunakan Pistol Rakitan, Warga Nusa Penida Ditahan

picsart 23 07 25 18 19 43 090
Ilustrasi.

Semarapura, DENPOST.id

Kasus pengancaman menggunakan senjata api rakitan berbentuk pistol terjadi di wilayah Nusa Penida, Klungkung. Bahkan petugas dari kepolisian telah turun dan melakukan penahanan terhadap Nyoman Budiana (42) alias Sengel asal Desa Ped, yang menodongkan pistol kearah I Ketut Sugiarta (48) alias Sugik, di Dusun Baledan, Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (25/7/2023).

Belum jelas pemicu dari kasus pengancaman menggunakan senjata api tersebut. Namun Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono ketika dikonfirmasi mengakui adanya aksi “jinggo” tersebut. Bahkan menurut Iptu Agus Widiono, saat ini pelaku pengancaman dengan menodongkan senjata api rakitan sudah diproses di Polres Klungkung.

Baca juga :  Bupati Buleleng Dukung PN Singaraja Tingkatkan Pelayanan Disabilitas

“Pelaku (Sengel) sudah ditahan di Rutan Polres Klungkung,” ungkap Iptu Agus Widiono.

Menurut Agus Widiono, kasus pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan tersebut, masih dikembangkan petugas penyidik. Kasus ini berawal dari pengaduan dari warga bernama I Ketut Sugiarta alias Sugik (48) alamat Dusun Baledan, Desa Klumpu yang diancam pelaku menggunakan senjata api pada, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, petugas dari Polsek Nusa Penida kemudian mengamankan dan meminta keterangan pelaku pada, Sabtu (21/7/2023). Dari hasil introgasi, pelaku mengakui membawa pistol rakitan ke rumah korban. Namun pelaku berdalih membawa pistol tersebut untuk jaga diri karena sebelumnya memiliki permasalahan dengan korban.

Baca juga :  Pascabanjir, Sumur Warga di Kusamba Tercemar

“Dari pengakuan pelaku, senjata api rakitan berbentuk pistol tersebut disimpan di tas yang diselempangkan di bahu sebelah kiri. Dan pada saat pelapor (Sugik) masuk ke kamar hendak mengambil pisau, pelaku kemudian mengeluarkan senjata api rakitan berbentuk pistol tersebut dengan memegang menggunakan tangan kanan,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus Widiono mengatakan kalau pistol rakitan yang dibawa pelaku berwarna hitam dan berisi tiga peluru. Pistol tersebut didapat pelaku dari seseorang yang bernama ADI yang berasal dari Lampung. Pelaku kenal dengan ADI dari media sosial dan membeli pistol rakitan tersebut seharga Rp5 juta. Pistol tersebut dikirim dengan menggunakan bus dari Lampung menuju Bali.

Baca juga :  Usai Disuntik Vaksin, Banyak yang Ngaku Lapar

“Untuk saat ini, senjata api rakitan tersebut telah diamankan di unit Reskrim Polsek Nusa Penida,” ungkapnya.

Yang jelas dengan adanya kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Juncto 335 ayat 1 KUHP. Apalagi pelaku tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan mempergunakan senjata api tersebut dari pemerintah.

“Untuk sementara pasal di atas diterapkan sambil menunggu hasil pemeriksaan atau pengambilan keterangan dari saksi-saksi,” ujar Agus Widiono. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini