
Bangli, DENPOST.id
BPBD Bangli mencatat dampak cuaca ekstrem yang terjadi di Kabupaten Bangli selama tujuh bulan terakhir terhitung dari Januari hingga Juli 2023, telah menyebabkan korban jiwa dan kerugian material hampir mencapai Rp 8 miliar. Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Bangli, Wayan Wardana, didampingi Kasi Logistik dan Kedaruratan BPBD Bangli, Ketut Agus Sutapa, Rabu (26/7/2023) mengatakan, nilai kerugian yang ditampilkan itu hanya memuat estimasi/ tafsiran terhadap nilai kerusakan fisik bangunan, belum termasuk total nilai kerugian dari dampak kejadian bencana. Mengacu dari data tersebut, tercatat sebanyak 132 titik bencana/musibah yang terjadi di seluruh Kabupaten Bangli. “Jenis bencana didominasi tanah longsor dan pohon tumbang,” terangnya.
Dari jumlah titik bencana tersebut, adapun yang paling parah terjadi pada tanggal 7 Juli 2023. Yakni, berupa tanah longsor di Kelurahan Cempaga, Bangli menyebabkan pasangan suami istri meninggal dunia tertimbun material longsor. Selain itu, 7 warga mengalami luka ringan dan sebuah bangunan rusak berat di Cempaga dengan kerugian mencapai Rp 250 juta. Selain itu, di Banjar Brahmana Bukit, Cempaga juga tercatat 4 bangunan rusak berat dengan kerugian mencapai Rp 750 juta.
Sedangkan di Desa Tamanbali, longsor juga menyebabkan senderan amblas dan dua bangunan rusak berat dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 juta. Di Desa Dausa, pohon tumbang sebabkan 4 bangunan rusak berat dengan kerugian mencapai Rp 300 juta. Di Banjar Buangan pada tanggal 6 Februari terjadi angin puting beliung yang menyebabkan 9 bangunan rusak berat dengan kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Kebakaran gedung dan pemukiman di Banjar Klatkat, Abang Batudinding pada tanggal 16 Februari sebabkan 1 korban luka ringan dan bangunan rusak berat dengan estimasi kerugian Rp 80 juta.
Disampaikan Wardana, langkah-langkah yang telah diambil atas peristiwa dampak bencana berupa penguatan bantuan logistik diberikan kepada korban bencana pada sektor pemukiman. “Bantuan ini bersumber dari BPBD – Damkar, Dinsos Bangli, PMI Bangli,” sebutnya.
Sedangkan bantuan untuk korban luka berat, korban meninggal diusulkan melalui dana santunan yang bersumber dari anggaran BPBD Provinsi Bali. “Sementara untuk kerusakan pada fasilitas pribadi, fasilitas umum milik masyarakat setelah lolos verifikasi oleh Tim Kajian Kebutuhan Pasca Bencana diusulkan untuk mendapat bantuan sosial yang tak terencana sesuai Peraturan Gubernur Bali nomor 32 tahun 2021 yang bersumber dari BPBD Provinsi Bali,” pungkasnya. (128)