Mantan Bos Vape Didakwa Atas Kepemilikan 10 Gram SS

gila12
Candra Subiyanto

Denpasar, DenPost.id

Mantan pengurus perusahaan PT Vape Revolution, Candra Subiyanto (41), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/7/2023). Pria kelahiran Probolinggo, Jatim, ini didakwa atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu (SS), sehingga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewi Agustin Adiputri, dalam dakwaannya menyebut penangkapan terdakwa Candra berawal dari informasi mengenai keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis SS. Aparat Ditresnarkoba Polda Bali lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengerebek Candra di depan tempat kosnya di Jalan Pulau Bungin, Denpasar, pada 28 April 2023 sekitar pukul 13.30.

Baca juga :  All New BMW X1 dengan Fitur Mumpuni Siap Mengaspal di Bali

Saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti SS seberat 10 gram yang disembunyikan di bungkus bumbu Royco. “Terdakwa mengaku SS tersebut didapat dari seseorang bernama Pak De Gondrong. SS tersebut dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan lagi sesuai perintah Pak De Gondrong dengan imbalan SS seberat 0,4 gram,” ujar JPU, dalam dakwannya.

Terdakwa  Candra dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. Candra didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima dakwaan tersebut, sehingga hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. “Sidang kami tunda hingga pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim pimpinan AA Made Aripathi Nawaksara. (yan)

Baca juga :  Suhu Tubuh Anggota DPRD Denpasar Juga Dicek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini