
Tuban, DENPOST.id
Seorang wanita asal Ukraina, berinisial GI (33), harus berurusan dengan polisi. Turis asing itu ditangkap karena diduga mencuri tiga koper milik penumpang di terminal kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/7/2023) subuh.
Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, mengatakan, perempuan yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap berawal dari laporan dari karyawan PT. Gapura tentang adanya kehilangan koper milik tiga penumpang asal Tiongkok, di terminal kedatangan international. “Ketiga penumpang itu masing bernama Wu Jiehao, Zampeli dan Afroditi,” ungkapna, Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan laporan itu, polisi bersama Tim Opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di lokasi kehilangan barang tersebut. Dari hasil pengamatan, CCTV terlihat seorang warga negara asing mengambil barang-barang milik para korban.
Berbekal dari hasil rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pelaku terdeteksi menginap di salah satu penginapan di Uluwatu, Kuta Selatan, Badung. “Anggota kami menuju penginapan itu. Hanya saja kata karyawan, pelaku sudah cek out sehari sebelumnya,” beber Rio.
Polisi tetap mengecek kamar yang ditempati pelaku. Dan ditemukan koper berwarna abu-abu dalam kondisi rusak dan barang-barangnya berhamburan. “Kami lantas melakukan pengejaran dan pelaku ditemukan di salah satu hotel di kawasan Pecatu, Kuta Selatan. Pelaku ditangkap beserta barang bukti. Pelaku kini diamankan ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Rio.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, kata Rio, tiga koper, kemeja lengan panjang motif garis biru merk Zara, tank top warna hitam merk Zara dan boarding pass Air Asia atas nama pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mengambil tiga koper milik para korban, waktu itu (saat baru landing dari Kuala Lumpur, Malaysia). Dia berdalih melakukan aksinya karena tidak menemukan kopernya. Dan dia lantas mengambil koper-koper korban. Menurut Rio, akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 270 juta. “Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara. Karena kami tidak memiliki tahanan khusus wanita, pelaku ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali,” pungkasnya. (124)