
Gianyar, DENPOST.id
Anggota Polsek Gianyar, berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penganiayaan seorang pemuda di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan By-pass Dharma Giri, Kelurahan Bitera, Gianyar, yang terjadi pada, Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 01.30 Wita.
Korban I Made MA (28) mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Ari Canthi Ubud. Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Dua orang pelaku masing-masing DPMA (22) dan IPACPP (20).
Kapolsek Kota Gianyar, Kompol I Gede Sudyatmaja, didampingi Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, dan Kanit Reskrim Polsek Gianyar, Iptu Agus Sutrisno, di Mapolsek Gianyar, Kamis (27/7/2023), mengatakan kasus penganiayaan ini terjadi berawal ketika korban datang ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan By-pass Dharma Giri, Kelurahan Bitera, pada Sabtu pukul 00.30 Wita.
Sesampainya di tempat hiburan malam tersebut, korban langsung bergabung dengan 6 orang temannya yang lebih dahulu tiba di sana. Antara pelaku dan korban sempat senggolan, kemudian terjadi keributan. Antara korban dengan pelaku tidak saling kenal. “Tidak berselang lama, tiba-tiba terjadi keributan antara teman korban dengan beberapa orang yang tidak dikenal oleh korban. Hendak melerai keributan itu, korban tiba-tiba dipukul pada bagian kepala hingga terjatuh, pada saat terbangun tiba-tiba korban kembali dipukul menggunakan botol bir hingga menyebabkan luka cukup serius pada bagian kepala,” ujar Kapolsek Sudyatmaja.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian Polsek Gianyar. Menerima laporan korban anggota Polsek Kota Gianyar langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Tidak berselang lama, polisi berhasil mengamankan beberapa orang pemuda. “Hasil dari penyelidikan kita amankan beberapa orang, setelah dilakukan pendalaman kita akhirnya tetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kapolsek Gianyar.
Para pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (116)