
Kreneng, DENPOST.id
Aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali membongkar aksi kejahatan carding (aksi kejahatan online dengan cara menggunakan kartu kredit orang lain untuk membeli gift card). Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial MA (41).
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dalam melakukan aksinya, tersangka manfaatkan bisnis jual beli voucher hotel dan tiket pesawat. Aksi itu membuat tersangka mendapatkan keuntungan besar dengan modal kecil.
Jansen mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari patroli siber. Pada Selasa (11/7/2023), tim siber menemukan akun Instagram ratdiba_ yang mengiklankan dan mempromosikan pemesanan hotel atau villa. “Pemilik akun membuat tulisan promosi dengan kata-kata, All Hotel & Villa diskon 30-50 persen,” ujarnya, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra, Jumat (28/7/2023).
Tim siber lantas melakukan penelusuran terhadap akun media sosial tersebut. Dan polisi melacak pemilik akun, yang merupakan seorang perempuan berinisial RN. “Anggota siber lantas menemukan RN sedang berada di Mall Bali Galeria, Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, pada Selasa (12/7/2023),” kata mantan Kapolresta Denpasar ini.
Berdasarkan keterangan RN, ucap Jansen, dia mengaku berpacaran dengan MA. Dan RN disuruh mempromosikan pemesanan voucher hotel dan villa melalui akun instagramnya. “Yang bersangkutan (RN) tidak tahu detail dari mana voucher hotel ini didapatkan. Dia hanya diberitahu tersangka, jika voucher diperoleh dari promo di berbagai travel agen,” tambahnya.
Kemudian berdasarkan keterangan RN, tersangka MA ditangkap beberapa jam kemudian di salah satu tempat perbelanjaan di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta. “Pria asal Jakarta itu dan barang bukti yang digunakan melakukan kejahatannya diamankan ke Polda Bali,” kata Jansen.
Dari hasil pemeriksaan laptop tersangka, polisi menemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank, baik bank dalam negeri maupun luar negeri.
Setelah diinterogasi penyidik, MA mengaku jika ribuan data kartu kredit itu dia dapatkan dengan cara membeli di situs dark web. “Harga rata-rata perdana kartu kredit (CC) yang dibeli MA, $20 (dolar USD) dan dibayarkan menggunakan Crypto Currency (uang digital). Data kartu ini yang tersangka pakai untuk membeli voucher hotel atau tiket pesawat melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan Aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya,” beber Jansen.
Kemudian kartu-kartu itu, tersangka jual secara online dengan harga lebih murah. “Jadi hanya dengan $20 atau Rp 300 ribu, dia bisa dapat data berupa satu kartu kredit milik orang lain, nantinya ini dipakai transaksi sepuasnya, meski ada saja kartu yang invalid atau tak bisa digunakan, tapi banyak yang berhasil dipakai, jadi dia hanya keluar modal sedikit untuk beli voucher,” imbuh Jansen.
Lebih lanjut dikatakan Jansen, hasil penyelidikan sementara, hanya orang pemilik kartu kredit yang melapor, karena merasa dirugikan. Dan Polda Bali sedang menelusuri korban lainnya. “Penyidik juga sedang mendalami dalang yang membobol dan menjual data kartu kredit ini di dark web,” bebernya.
Tersangka MA dikenakan pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (124)