Tersangka Kasus ‘’Carding’’, Dua Kali Dipenjara, Belajar dari Napi

sabtu ciduk
KASUS ‘’CARDING’’ - Tersangka kasus carding, MA, saat diperlihatkan kepada wartawan di Polda Bali pada Jumat (28/7/2023).

Kereneng, DenPost.id

Tersangka kasus carding, MA, ternyata sudah dua kali dipenjara. Yang mengejutkan, aksi kejahatannya itu dia pelajari di LP dari para napi.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan tersangka MA sebelumnya melakukan tindakan pidana kasus pencurian di Bali pada tahun 2013. “Dia ditangkap dan dihukum selama satu tahun. Tak hanya itu, tersangka terlibat kasus narkoba dan sempat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta, pada tahun 2017, dengan vonis tujuh tahun,” tegasnya.

Baca juga :  Hasil Tes Swab Pedagang Negatif, Tidak Ada Pembatasan Sosial di Desa Bondalem

Kemudian tersangka MA mempelajari modus carding di Rutan Salemba. Dia diajari oleh teman sesama narapidana (napi) kasus narkoba yang paham tentang aksi kejahatan carding. ‘’Setelah bebas bersayarat dari LP Salemba pada April 2023, tersangka mulai mencoba-coba,” ungkap mantan Kapolres Tabanan ini, Jumat (28/7/2023).

Mulailah tersangka MA menjalankan kejahatannya. Dia melakukan carding dengan membeli data kartu kredit di situs dark web seharga 20 dolar AS. Kartu itu lalu dipakai untuk membeli voucher hotel atau tiket pesawat melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya.

Baca juga :  Razia Beberapa Jam, Tim Yustisi Denda 27 Pelanggar

“Jadi promosi tidak memakai akunnya sendiri, namun memanfaatkan akun pacarnya. Ketika diakses linknya, barulah tertera nomor kontak tersangka. Ini sudah sekitar tiga bulan dilakukan tersangka dengan memanfaatkan pacar yang berbeda-beda,” tambah Ranefli.

Sedangkan hasil kejahatannya dipakai untuk foya-foya seperti liburan ke Bali dan memanjakan pacar-pacarnya. Selain itu, dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjalankan terus bisnis haramnya ini. “Kami belum dapat memastikan berapa total kerugian yang ditimbulkan MA. Terlebih kami baru dapatkan satu korban pemilik kartu kredit yang bisa dibuktikan secara hukum,” tandas Ranefli. (yan)

Baca juga :  Didukung Tiga BUMN, Koster Salurkan 2.500 Paket Sembako

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini