Periksa Tempat Hiburan Malam, Polsek Gianyar Sita 17 Botol Miras

picsart 23 07 30 17 53 47 450
HIBURAN MALAM - Polsek Kota Gianyar, saat melakukan pemeriksaan tempat hiburan malam di wilayah Polsek Kota, Sabtu (29/7/2023) malam.

Gianyar, DENPOST.id

Dalam rangka mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika dan minuman keras (Miras) jelang hari raya Galungan dan Kuningan, petugas Kepolisian Sektor Gianyar melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat hiburan malam (kafe) di Wilayah Kecamatan Gianyar.

Seluruh pengunjung dan pekerja juga diperiksa. Tak hanya itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap ijin minuman keras yang dijual /SIUP MB, serta administrasi berupa STP.

Dalam pemeriksaan itu, petugas berhasil mengamankan 17 botol miras tanpa ijin.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H., Minggu (30/7/2023), mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan menjelang hari raya Galungan dan Kuningan.
“Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas kondusif menjelang Galungan, kita lakukan atensi, khususnya di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Gianyar,” kata Kapolsek Sudyatmaja.

Baca juga :  Bangunan Bale Dauh Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kompol Sudyatmaja menyatakan terdapat 13 kafe yang dilakukan pemeriksaan polisi. “Dari 13 kafe yang kita lakukan pemeriksaan hanya ditemukan tuak dan bir yang sudah ada izin edarnya,” katanya. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini