
Denpasar, DenPost.id
Diduga menguasai buku tabungan milik nasabah, mantan Ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Gianyar, Made Pande Witia, dilaporkan ke Polda Bali. Laporan tersebut dilayangkan karena salah satu nasabah LPD, I Nengah Wirata (49), mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Yasa Adnyana, S.H., M.H., Jumat (28/7/2023), I Nengah Wirata mengungkapkan bahwa laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu berawal saat dia meminjam uang di LPD Desa Adat Tulikup Kelod tahun 2019. Saat itu Wirata meminjam uang Rp100 juta untuk digunakan usaha mengontrak tanah yang dikapling dan disewakan. “Saya meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah. Tanah tersebut berada di Negara. Saat itu yang menjabat Ketua LPD adalah Made Pande Witia,” tegasnya.
Awalnya semua berjalan lancar, hingga akhirnya tahun 2021 hingga 2022, I Nengah Wirata mengontrak sebidang tanah di Denpasar selama 20 tahun hingga 25 tahun. Tanah itu kembali dikontrakkan ke 79 penyewa. Proses sewa-menyewa tanah itu dilakukan melalui perantara beberapa notaris. “Saat para penyewa tidak mampu membayar atau melunasi sewa tanah itu, saya lantas mencari solusi, bekerja sama dengan LPD. Saya menyarankan kepada para konsumen (79 penyewa) agar mengajukan kredit di LPD Desa Adat Tulikup Kelod,” tambah Wirata.
Kerjasama itu berjalan mulus, dan ke-79 konsumen membuat perjanjian. Akad kredit dengan LPD Desa Adat Tulikup Kelod akhirnya berhasil. “Pencairan kredit tersebut disetujui oleh LPD melalui ketuanya (I Made Pande Witia),” imbuh Wirata.
Namun, sambung dia, sejak kerjasama antara konsumen dengan LPD sekitar tahun 2020, buku tabungan pembayaran uang sewa mereka dipegang dan dikuasai oleh Ketua LPD. “Saya beberapa kali meminta buku itu agar mengetahui rincian pembayaran para konsumen. Namun tidak dikembalikan kepada saya. Saat itu Ketua LPD beralasan belum selesai merekap,” beber Wirata.
Pada Februari 2022, setelah ada audit dari tim pemeriksa atau pengawas LPD, Wirata mengaku baru diberikan buku tabungan oleh Ketua LPD. “Dari rincian di buku tabungan itu, saya mengetahui bahwa saldo dan transaksi atau setoran uang dari konsumen penyewa, ditarik sendiri oleh Ketua LPD. Penarikan itu tanpa persetujuan saya selaku pemilik buku tabungan,” tambah Wirata.
Lantaran melihat kejanggalan transaksi melalui buku tabungan itu, Wirata yang didampingi kuasa hukumnya, lalu mengecek bukti keluar-masuk dana di rekening tersebut. Setelah tujuh bulan pengecekan, akhirnya ketahuan ada dugaan penyimpangan penggunaan uang tabungan yang dilakukan sang Ketua LPD sebesar Rp5,2 miliar. “Saya telah menghubungi (terlapor). Dia mengakui menggunakan uang dalam buku tabungan saya. Dia belum dapat mempertanggungjawabkannya. Dengan perbuatannya tersebut, hingga sekarang biaya sewa dari konsumen saya belum lunas dibayar ke saya,” tegas Wirata.
Sedangkan I Made Pande Witia, yang dimintai konfirmasi, mengaku belum mengetahui jika dia dilaporkan ke Polda Bali. Meski demikian, dia tidak menyangkal telah menarik tabungan milik pelapor. “Ya saya menarik uang Rp5,2 miliar. Saya disuruh narik kan saya minta buku tabungan pelapor. Uang yang saya tarik itu tabungan Pak Wirata. Uang yang saya tarik bukan untuk diri sendiri, tapi uang kontrakan Pak Wirata,” tegasnya.
Witia menambahkan bahwa orang yang menarik uang itu bukan dia saja, melainkan keluarga pelapor, anak, dan temannya.
Di bagian lain, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengaku akan mengecek laporan dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilayangkan ke mantan Ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Gianyar itu. (yan4)