
Kuta, DenPost.id
Kawanan garong menyatroni salah satu ruko di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, Badung. Polisi akhirnya berhasil menangkap empat tersangka yakni Sulhan, Misyono, Darso dan Hamid. Para tersangka yang bekerja sebagai pemulung itu sengaja mencuri hanya untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK) dan membeli minuman keras (miras).
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, Senin (31/7/2023) mengungkapkan tertangkapnya keempat tersangka berawal dari laporan salah satu pemilik ruko, Daus Bastian. “Kunci pintu gerbang ruko diketahui rusak pada Kamis (13/7/2023) pagi. Korban lantas mengecek ke dalam ruko, dan ternyata sejumlah barang miliknya raib, di antaranya sepuluh outdoor AC merk Daikin, lima AC besar merk Daikin, AC kecil merk Daikin, empat monitor komputer, empat CPU komputer, satu set sound system, satu papan surfing besar, kabel induk tembaga sekitar 10 meter, 1.000 lembar pakaian, 100 pasang sandal, 100 pasang sepatu, serta 200 sovenir,” bebernya.
Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp200 juta. Sedangkan kasusnya dilaporkan ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta lalu melakukan penyelidikan. “Hasil rekaman CCTV, akhirnya ketahuan ada empat pria yang masuk ruko itu,” tegas Yogie.
Kemudian pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 23.00, para tersangka ditangkap di wilayah Ubung, Denpasar Utara. Mereka mengaku mengangkut barang curiannya dengan mobil pikap ke Situbondo, Jatim. Hasil kejahatan tersangka dijual sekitar Rp20 juta. Kemudian uangnya mereka gunakan untuk menyewa PSK dan pesta miras di wilayah Kutsel. “Kami masih lakukan pengembangan mengenai kasus ini,” tandas Yogie. (yan)