
Benoa, DenPost.id
Tersangka pembunuh di Kampung Loka Dipuka, Desa Purnawo, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT, akhirnya ditangkap di Pelabuhan Benoa, Densel, Senin (31/7/2023). Tersangka yang bernama Ama Ngailu alias Ama itu diduga hendak sembunyi di Bali dengan menyaru untuk mencari kerja.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (3/8/2023), mengatakan tersangka Ama ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) tahun 2022 oleh Polres Sumba. Penangkapan buronan polisi ini berawal dari informasi pihak Pelni Cabang Denpasar. Aparat Polsek Kawasan Benoa lalu mendata seluruh penumpang Kapal Binaya yang sandar di Dermaga Timur Pelabuhan Benoa pada Senin sekitar pukul 23.00.
Menurut Sukadi, tersangka Ama dinyatakan membunuh seseorang pada 11 Oktober 2022 di Kampung Loka Dipuka, Desa Purnawo, Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT. Dia lalu dinyatakan masuk DPO mulai 9 November 2022 sesuai daftar DPO No: DPO/29/XI/Res-1.7/2022/RESKRIM. “Kami mengapreasiasi informasi dari masyarakat. Saat ini tersangka dalam porses penyerahan ke Polres Sumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Sukadi. (yan)